Dites Urine, Kapolres Empat Lawang Diduga Baru Konsumsi Narkoba

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara
Sumber :

VIVA – Tes urine yang dilakukan Mapolda Sumatera Selatan menjadi petaka bagi Kepala Polres Kabupaten Empat Lawang, AKBP Agus Setyawan. Dari hasil pemeriksaan, dia diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Terungkap, Motif Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Palembang

Pemeriksaan urine yang dilakukan Mapolda Sumatera Selatan digelar secara dadakan. Propam Polda Sumatera Selatan, melaksanakan pemeriksaan sejak Jumat 11 Januari 2019 hingga Senin kemarin, 14 Januari 2019.

Dari hasil pemeriksaan urine, AKBP Agus Setyawan terdeteksi mengandung amphetamine. Zat kimia itu, merupakan salah satu bahan dasar narkoba jenis sabu-sabu.

Anggota Polisi yang Tembak Debt Collector Serahkan Diri ke Propam

"Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui asal dari zat kimia yang terkandung di urine Kapolda Empat Lawang," kata Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Selasa 15 Januari 2019.

Meski terbukti positif, kata Zulkarnain, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena, selain narkoba, bisa saja zat kimia tersebut berasal dari makanan.

Dikirimi Video Mesra Istri dan Selingkuhan Setengah Bugil, Suami Lapor Polisi

"Memang ada (positif), tetapi tetap masih diselidiki. Bisa saja, karena mengonsumsi makanan yang mengandung amphetamine," ujarnya.

AKBP Agus Setyawan juga akan diminta untuk menunjukkan bukti. Apalagi, jika terbukti mengonsumsi narkoba, Polda Sumatera Selatan akan mengusut kasus ini lebih detail dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi.

Untuk menegakkan hukum secara merata, Kapolda tidak segan untuk memecat Kapolres Empat Lawang, jika memang benar terbukti mengkonsumsi barang haram itu. Sejauh ini, Polda Sumsel masih menerapkan azas praduga tak bersalah kepada Kapolres Empat Lawang

"Kita lihat dulu hasilnya dari Propam, termasuk saksi. Proses pencopotan (Kepolisian) pasti ada mekanismenya, termasuk harus diajukan ke Mabes Polri," jelas Zulkarnain.

Sementara itu, AKBP Agus Setyawan, saat diinterogasi belum mengakui bahwa dirinya mengonsumsi narkoba. Bahkan, dia terus mengatakan pernyataan yang berbelit-belit. Jika terbukti menggunakan narkoba tanpa ada barang bukti, Kapolres Empat Lawang bisa saja dikenakan sanksi disiplin.

"Ya begitu, kalau maling mana mau mengaku. Kita lihat dari keterangan ajudan, kalau pernah melihat dia mengkonsumsi, bisa disiplin atau dipecat," tegas Kapolda.

Menurut Zulkarnain, pembuktian yang dilakukan dengan cara tes urine ini memang berbeda, jika yang bersangkutan ditangkap secara langsung. Bahkan, bisa saja langsung dilakukan pemecatan.

"Kalau dia ditangkap polisi, baru bisa ditindak atau dipenjara. Langsung dipecat pun bisa, tapi ini masih menunggu hasil pemeriksaan," ungkapnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya