- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham pasrah terhadap dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Usai mendengar seluruh dakwaan jaksa, Idrus justru berterima kasih atas kondisi yang dialaminya saat ini.
"Saya harus berterima kasih pada siapa pun terlepas dari benar salahnya proses yang saya lalui sehingga saya ada di sini. Kenapa karena ada hikmahnya terutama saya bisa banyak merenung dan berpikir lebih jernih," kata Idrus di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019.
Selanjutnya, Idrus mengaku akan mengikuti setiap proses yang harus dilaluinya dalam perkara tersebut. Idrus bahkan tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
"Saya yakin dan percaya visi dalam persidangan ini mengungkap kebenaran berdasarkan pada fakta-fakta dalam persidangan ini sebagai dasar untuk menguji dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU," kata Idrus.
Dalam perkara itu, Idrus didakwa menerima uang Rp2,25 miliar bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih dari bos PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo, sebagai imbalan atas jasa Eni membantu mengurus proyek PLTU Riau-1. (ase)