Pelaku Pungli Bantuan Masjid Korban Gempa Lombok Jadi Tersangka

Lalu Basuki Rahman, pelaku pungli bantuan masjid korban gempa Lombok.
Sumber :
  • Satria Zulfikar/VIVA.co.id

VIVA – Polres Mataram menetapkan Lalu Basuki Rahman sebagai tersangka, dalam kasus pungutan liar atau pungli dana masjid terdampak gempa di Lombok Barat.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Kapolres Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi Saiful Alam mengklarifikasi, sejumlah kabar yang beredar yang menyebut lalu adalah staf Kemenag. Menurutnya, pelaku merupakan pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat.

Pelaku juga diketahui ditangkap pada Senin 14 Januari 2019. Sementara itu, hari ini Polres Mataram melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat.

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

"Ditangkap Senin siang, usai mengambil uang yang diduga hasil pungli bantuan masjid terdampak gempa," ujarnya.

Kini, pelaku berstatus tersangka dalam masih dalam penyidikan polisi. "Pelaku sudah jadi tersangka," ucapnya.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Saiful menjelaskan, pelaku telah memungut pungli dari empat masjid di wilayah Gunung Sari sejak Desember 2018.

"Dari keterangan tersangka sudah memungut ratusan juta dari empat masjid yang mendapat bantuan sejak Desember 2018," ungkapnya.

Meskipun dari operasi tangkap tangan (OTT), barang bukti ditemukan berupa dua amplop masing-masing berisi Rp5 juta, namun pelaku diduga telah mendapat ratusan juta dari empat masjid.

Kini, pelaku dijerat pasal 12 e undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya