Bareskim Kebut Pelimpahan Berkas Tersangka Hoax Surat Suara

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Rachmad Wibowo (kiri), Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Bareskrim Polri akan secepatnya melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembuat hoax surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP), ke kejaksaan. Dalam proses pelimpahan tersebut, polisi juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

"Secepat mungkin, hari ini sesegera mungkin dituntaskan untuk pemberkasan-pemberkasan, segera dicukupi. Makanya tim koordinasi secara proaktif dengan Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Universitas Nasional, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Januari 2019.

Selain menyelesaikan pemberkasan Bagus, polisi masih mendalami aktor intelektual hoax tersebut. Sedangkan, pemberkasan tersangka lain masih menunggu pendalaman rekam jejak digital.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

"Untuk dugaan tersangka lain masih kita dalami dari analisa rekam jejak digitalnya," kata dia.

Bagus Bawana Putra ditetapkan sebagai tersangka pembuat hoax melalui pembuktian forensik digital. Bagus Bawana diyakini mem-posting tulisan dan melakukan perekaman suara untuk membuat hoax 7 kontainer surat suara tercoblos itu seolah-olah fakta.

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

Dia diketahui menyebarkan tulisan dan suaranya di Twitter dan WhatsApp Group. Isu tujuh kontainer suarat suara tercoblos ini sempat bikin heboh di publik.

Selain Bagus Bawana, polisi menetapkan empat tersangka lain penyebar hoax surat suara tercoblos berinisial J, HY, LS dan MIK. (hd)

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah surat suara Pilkada 2024 lebih sedikit daripada Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024