KPK Perpanjang Masa Penahanan 8 Tersangka Kasus Suap Proyek Air Minum
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan delapan tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2017-2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, penahanan delapan tersangka itu diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk delapan tersangka, dimulai tanggal 18 Januari 2019," kata Febri lewat pesan singkat, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 16 Januari 2019.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus ini. Mereka yang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto, Direktur PT WKE, Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara, Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara itu, diduga selaku penerima yaitu, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin. (asp)