- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando. Selain Remigo, dua tersangka lain yakni Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, serta Hendriko Sembiring selaku pihak swasta ikut diperpanjang penahanannya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ketiganya diperpanjang penahanannya selama 40 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka kasus suap Bupati Pakpak Bharat," kata Febri, Rabu, 16 Januari 2019.
Dikatakan Febri, masa penahanan diperpanjang sejak Kamis, 17 Januari 2019 sampai 25 Februari 2019.
Dalam kasus ini, KPK menduga Remigo menerima suap Rp550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Kabupetan Pakpak Bharat.
Remigo diciduk tim penindakan KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Sabtu malam, 17 November 2018. Saat itu, KPK melakukan OTT di Medan dan Jakarta.