Dalami Aliran Suap Meikarta, Empat Anggota DPRD Bekasi Diperiksa KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Empat anggota DPRD Kabupaten Bekasi, telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Jumat 18 Januari 2019. 

Meikarta Target Serahterimakan 3.100 Unit Apartemen pada 2022

Keempatnya diperiksa sebagai saksi kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta, untuk tersangka Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, empat legislator Bekasi yang hadir, yakni Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisab, dan Namat Hidayat. Mereka tengah diperiksa intensif.

Konsep Urban Living Meikarta Raih Penghargaan Ini

"Sedangkan saksi H. Anden Saalin Relan telah dilakukan pemeriksaan kemarin," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.

Febri menuturkan, ada dua hal yang digali penyidik dari empat saksi tersebut. Pertama, terkait posisi dan peran keempatnya sebagai Pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Meikarta Tebar Promo Beli Hunian dan Kantor saat HUT RI ke-76

Kedua, pengetahuan para saksi terhadap indikasi kepentingan pihak lain di balik proses penyusunan aturan tata ruang di Bekasi. Termasuk, pengetahuan dan peran saksi terkait informasi pelesiran anggota DPRD Bekasi dan keluarga ke Thailand.

"Sampai saat ini, sekitar 14 anggota DPRD Bekasi telah diperiksa sebagai saksi," ujar Febri. 

Sebelumnya, KPK mengungkap fakta baru aliran dana suap Meikarta untuk sejumlah anggota DPRD Bekasi. Diduga, uang suap Miekarta untuk membiayai pelesiran para anggota dewan Bekasi ke luar negeri. 

Parahnya, keluarga anggota DPRD Bekasi, juga ikut dalam pleisiran dengan menggunakan uang suap tersebut.

KPK juga menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektare. 

Namun, faktanya Meikarta justru akan dibangun seluas 500 hektare. Disinyalir, ada pihak yang sengaja mengubah aturan tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi.

Diduga, aturan tersebut sengaja diubah oleh anggota DPRD Bekasi, serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan dalam menggarap Meikarta. KPK telah menemukan fakta-fakta kuat, jika proses perizinan Meikartasudah bermasalah sejak awal. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya