KPK Periksa Ketua Pengadilan Negeri Samarinda

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Abdul Hakim Amran terkait kasus dugaan suap pengurusan putusan perkara Bupati Jepara, Ahmad Marzuki. 

Dadan Tri Bersama Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar di Kasus MA

"Abdul Hakim Amran akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin, 28 Januari 2019. 

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Ali Muhtarom dalam kasus yang sama. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menelisik ihwal adanya pertemuan antara Ali Muhtarom dengan seorang tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Semarang.

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas di Kasus Suap MA

Sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Keduanya yakni Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang Lasito.

Ahmad Marzuqi diduga menyuap Lasito senilai Rp700 juta untuk memengaruhi putusan praperadilan yang diajukan Marzuqi di PN Semarang. (mus)
 

Bukannya Mundur Usai Jadi Tersangka, Hasbi Hasan Cuti dari Jabatan Sekretaris MA
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024