- Youtube
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pedagang batagor lantaran diduga menyebarkan berita bohong terkait demo tenaga kerja asing (TKA) di Morowali, Sulawesi Tengah. Berita mengenai demo TKA tersebut sempat viral di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku berinisial I (23) ditangkap di Bogor, Jawa Barat hari ini, Rabu, 30 Januari 2019.
Dedi menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil profilling Unit IV Subdit II Dittipidsiber Bareskrim atas akun Facebook tersangka.
"Petugas telah melakukan penyelidikan akun tersebut karena postingan akun tersebut mengandung konten berita palsu yang menyesatkan terhadap masyarakat," kata Dedi di gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Januari 2019.
Dedi menambahkan, penyidik pun menyelidiki alamat tersangka hingga dilakukan penangkapan. Menurut Dedi, tersangka merupakan kreator penyebaran berita bohong demo TKA. Tersangka mengambil foto dan video dari Facebook dan menambahkan kata-kata seolah-olah bahwa ada demo TKA di Morowali.
"Hoax di Morowali sempat viral di medsos, yang isi hoax tersebut yang melakukan unjuk rasa WNA. Padahal kita sampaikan WNA itu hanya 5 persen di situ. Sebagian besar adalah karyawan lokal yang menuntut kenaikan upah," katanya.
Atas perbuatannya, polisi pun hari ini langsung melakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan dengan sangkaan Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yaitu barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman 10 tahun penjara. (art)