Sebar Hoax TKA Demo di Morowali, Pedagang Batagor Dibekuk

Demo pekerja di Morowali, Sulawesi Tengah
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pedagang batagor lantaran diduga menyebarkan berita bohong terkait demo tenaga kerja asing (TKA) di Morowali, Sulawesi Tengah. Berita mengenai demo TKA tersebut sempat viral di media sosial.

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku berinisial I (23) ditangkap di Bogor, Jawa Barat hari ini, Rabu, 30 Januari 2019.

Dedi menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil profilling Unit IV Subdit II Dittipidsiber Bareskrim atas akun Facebook tersangka.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

"Petugas telah melakukan penyelidikan akun tersebut karena postingan akun tersebut mengandung konten berita palsu yang menyesatkan terhadap masyarakat," kata Dedi di gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Januari 2019.

Dedi menambahkan, penyidik pun menyelidiki alamat tersangka hingga dilakukan penangkapan. Menurut Dedi, tersangka merupakan kreator penyebaran berita bohong demo TKA. Tersangka mengambil foto dan video dari Facebook dan menambahkan kata-kata seolah-olah bahwa ada demo TKA di Morowali.

Peringati Hari Bumi Sedunia, IMIP Tanam 1.000 Pohon Pelindung

"Hoax di Morowali sempat viral di medsos, yang isi hoax tersebut yang melakukan unjuk rasa WNA. Padahal kita sampaikan WNA itu hanya 5 persen di situ. Sebagian besar adalah karyawan lokal yang menuntut kenaikan upah," katanya.

Atas perbuatannya, polisi pun hari ini langsung melakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan dengan sangkaan Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yaitu barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman 10 tahun penjara. (art)

Forum on “Expansion of Job Opportunities in Japan for Indonesia Resources”

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Kemnaker mengajak pemberi kerja Jepang untuk berinvestasi dalam memberikan pelatihan bahasa Jepang bagi kandidat SSW Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024