Ratna Sarumpaet Segera Diadili, DPR: Harus Diproses, Merusak Pilpres

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Anggota DPR RI, Jhonny G Plate menilai Ratna Sarumpaet layak dipidanakan karena merusak demokrasi lantaran kasus hoax penganiayaan terhadapnya. Aktivis HAM itu sudah menjalani proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

“Kasus Ratna memang harus diproses, soalnya hoaksnya itu merusak demokrasi, merusak pilpres,” kata Jhonny dalam keterangan resminya, Jumat, 1 Februari 2019.

Jhonny menegaskan konsekuensi Ratna menghadapi ancaman kurungan pidana akibat hoaks yang dibuatnya. Ia mendukung aparat menuntaskan kasus ini agar tak terulang kembali kasus hoaks  yang membuat gaduh dinamika politik Tanah Air.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

“Persoalannya bukan Ratna pribadi. Ini hoaks politik Ratna melibatkan paslon lain,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu.

Dia meyakini aparat penegak hukum bisa profesional dalam menjaga kasus ini. Sebab, kasus ini sudah menjadi sorotan publik. Dari sekian hoaks jelang pilpres, kasus yang menyeret Ratna harus jadi perhatian.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

“Kita serahkan kepada Polri dan kejaksaan, kita serahkan proses hukum dengan penegak hukum,” sebut Jhonny.

Ratna Sarumpaet pada awal Oktober 2018 bikin heboh publik karena kasus hoaks penganiayaan terhadapnya. Hoaks ini berawal dari foto lebam di bagian wajahnya yang viral di media sosial. Elite politik yang sebagian berseberangan dengan pemerintah merespons kasus ini karena pengakuan Ratna disebut dianiaya di Bandung, Jawa Barat pada akhir September 2018.

Terlanjur heboh, Ratna pun memberikan klarifikasi bila penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Karena, Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik.

Karena berbohong dan bikin gaduh, Ratna dicokok aparat di Bandara Soekarno Hatta saat ingin terbang ke Santiago, Chile. Ratna dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya