Pakar Hukum: Kasus Ratna Sarumpaet Murni Pidana, Bukan Politik

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA - Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita, menyatakan kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang dilakukan Ratna Sarumpaet murni hukum pidana bukan kepentingan politik seperti yang dituding berbagai pihak.

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

"Kalau saya ahli hukum, itu murni pidana tidak ada politik. Mulutnya kan salah karena bohong, fitnah," kata Romli kepada wartawan, Sabtu, 2 Februari 2019.

Menurut dia, kasus Ratna yang sekarang sudah tahap kedua dilimpahkan berkas dan tersangkanya oleh kepolisian ke kejaksaan sebagai tanda kasus tersebut sudah memiliki cukup bukti permulaan. Karena itu, bisa segera diproses persidangan.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

"Kalau sudah sampai P21 berarti sudah bukti permulaan, sudah cukup bukti dan sudah bisa disidang," ujarnya.

Bahkan, Romli mengatakan kasus penyebaran hoax ini tidak hanya berhenti kepada Ratna karena sudah masuk ke kejaksaan. Maka, tidak menutup kemungkinan kepolisian bisa menambah tersangka lagi selain Ratna.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

"Kita lihat kalau kejaksaan membuat P21 lengkap berarti yang lain bisa jadi tersangka, turut menyebarluaskan hoaks. Enggak (berhenti di Ratna), banyak kalau polisi mau usut," ujarnya.

Oleh karena itu, Romli mengatakan penegak hukum harus mengusut tuntas kasus Ratna karena dia tidak mungkin sendiri. Sebab, penyebaran hoax terhadap Ratna sempat menuding aparat yang melakukan kekerasan.

"Harus (diusut tuntas) karena tidak mungkin sendiri, karena waktu dia ngomong di berita kan itu banyak yang belain bahwa itu dipukuli. Bahkan, arahnya kan ke aparat seolah-olah digebukin aparat pemerintah, kan kesannya begitu. Kita lihat saja nanti ya," tuturnya.

Ratna Sarumpaet sempat menghebohkan publik di tanah air beberapa waktu lalu. Kasus berawal dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh lalu menyebut Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung.

Bahkan, Prabowo Subianto ditemani para elite pendukungnya menggelar konferensi pers. Namun kemudian, Ratna mengakui bahwa berita penganiayaan terhadapnya itu bohong. Dia menyatakan mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.

Kepolisian lantas menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya