Logo BBC

Beri Remisi untuk Pembunuh Jurnalis Bali, Kemenkumham Mengaku Lalai

Kemenkumham akui tak pertimbangkan rasa keadilan masyarakat saat memberi remisi pada pembunuh wartawan Bali, Prabangsa. - ANTON MUHAJIR
Kemenkumham akui tak pertimbangkan rasa keadilan masyarakat saat memberi remisi pada pembunuh wartawan Bali, Prabangsa. - ANTON MUHAJIR
Sumber :
  • bbc

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengakui ada kelalaian dalam pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan seorang wartawan di Bali.

Meski mengklaim telah memenuhi seluruh prosedur yang berlaku, pemerintah memberikan remisi tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dalam masyarakat.

Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menyebut lembaganya tidak memeriksa secara detail nama-nama calon penerima remisi, termasuk Susrama.

"Kami tidak melakukan profiling satu per satu (pada penerima remisi)," kata Sri di Denpasar, Bali, Sabtu (02/02).

"Ada aspek rasa keadilan masyarakat yang luput dari kami untuk memahami kasus secara holistik," ujarnya seperti dilaporkan Anton Muhajir, wartawan di Denpasar yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

I Nyoman Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Anak Agung Gede Narendra Prabangsa, tahun 2009.

Adik kandung eks Bupati Bangli, Nengah Arnawa, itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan tersebut.