Imlek 2019, Kemenkumham Beri Remisi Khusus 30 Narapidana

Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami
Sumber :
  • Kemenkumham

VIVA – Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus atau RK Tahun Baru Imlek 2019 kepada 30 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia. 

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024

Dari 30 narapidana itu, seluruhnya mendapat remisi pengurangan sebagian atau RK I. Rinciannya, delapan orang mendapat remisi 15 hari, 18 orang mendapat remisi satu bulan, dan empat orang mendapat remisi satu bulan 15 hari. 

Saat ini, jumlah narapidana pemeluk agama Konghucu di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 65 orang.

1.048 Warga Binaan Lapas Tebingtinggi Peroleh Remisi Idul Fitri, 4 Langsung Bebas

“Pemberian RK Hari Raya Imlek ini diharapkan tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi agar WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) menjadi pribadi yang lebih baik, religius, dan meningkatkan rasa toleransi antar umat beragama,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, Selasa 5 Februari 2019.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bangka Belitung sebagai penerima RK Imlek terbanyak, yaitu 17 narapidana. Narapidana penerima RK Imlek lainnya tersebar di Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

Ada 157.366 Napi Dapat Remisi Khusus, 977 Diantaranya Langsung Bebas

Menurut Utami, panggilan akrab Dirjenpas itu, pemberian RK Imlek kali ini berhasil mengurangi pengeluaran anggaran negara sebesar Rp12.348.000, dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp14.700 per orang. 

Selain itu, proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). “Dengan adanya remisi online, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah, dan akurat. Hak narapidana terjamin, petugas juga semakin mudah dalam melakukan tugas dan fungsinya," kata Utami.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. Di antaranya, telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.

Berdasarkan SDP tertanggal 4 Februari 2019, jumlah WBP di seluruh Indonesia mencapai 256.543 orang, dengan rincian sebanyak 183.986 narapidana, 69.527 tahanan, dan 2.995 Anak. Sementara itu, kapasitas hunian hanya sebesar 125.989 orang. Jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 117.874 orang atau 45,43 persen. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya