Alasan Ini Buat Habib Bahar Keberatan Diadili di Bandung

Habib Bahar Bin Smith saat dibawa ke Kejari Cibinong, Senin, 4 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Proses peradilan kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan tersangka Habib Bahar bin Smith yang akan digelar di Bandung, Jawa Barat, mendapat penolakan dari kuasa hukum tersangka dengan dalih mempersulit pembuktian.

Kalau Mau Damai, Atalarik Syach Kasih Syarat Ini ke Tsania Marwa

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga beranggapan keputusan sidang dilaksanakan di Bandung dengan alasan keamanan, merupakan subjektivitas aparat penegak hukum.

“Itu alasan subjektif saja, perkara ini kan boleh dikatakan memang bisa dibuktikan,” ujar penasehat hukum Habib Bahar, Sugito Atmo Prawiro, Kamis 7 Februari 2019.

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

Lanjut Sugito, jika sidang dilakukan di Bogor, dia optimistis mampu membuktikan penganiayaan tersebut bukan pidana. Habib Smith pasti memiliki alasan kuat, karena akan memberikan pelajaran terhadap orang yang mengaku sebagai habib.

“Menurut kami, ada alasan melakukan itu. Itu kan, karena dia memalsukan seakan-akan sebagai Habib. Nah, kalau dia melakukan kesalahan, kita menyikapinya semacam itu, tentunya kan ada alasan,” katanya.

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

Bahkan, dengan sidang di Bogor, akan memberikan kemudahan bagi Habib Smith maupun pelapor untuk sama-sama membuktikan siapa yang bersalah dalam kasus tersebut.

“Nah, hanya semacam itu harus dibuktikan di Pengadilan. Nah, kalau misalnya nanti sidang di Bogor, baik pelapor maupun siapapun saksinya itu kan lebih mudah. Kalau di Bandung, kan jadi lebih jauh,” katanya.

Sugito memastikan, pihaknya akan mengajukan pemindahan sidang ke Bogor, jika setelah 20 hari ke depan jaksa tetap mendakwa Habib Bahar di Bandung. “Kami nanti akan tetap keberatan, kalau sidang di Bandung. Sebelum sidang pun, kita ajukan keberatan ke Kejaksaan. Masalah keamanan, kita menjamin bahwa tidak akan terjadi apa-apa,” katanya.

Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan, dilimpahkan dari Kepolisian Resor Bogor ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat pada Senin 4 Februari 2019. Demi keamanan, pihak Kejari Cibinong akan menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

"Tahap persidangan, demi keamanan persidangan kasus AB (Bahar) dan dua lainnya, direncanakan digelar di Bandung, dalam 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Cibinong, Bambang Hartoto. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya