Tembak Mati Adik Ipar, Kompol Fahrizal Divonis Tak di Penjara

Vonis Kompol Fahrizal pada kasus pembunuhan
Sumber :
  • VIVA / Putra Nasution (Medan)

VIVA – Meski terbukti bersalah melakukan pembunuhan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada Kompol Fahrizal. Hal itu, dikarenakan, Mantan Waka Polres Lombok Barat itu, ?mengalami gangguan jiwa.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke satu pasal 338 KUHP akan tetapi kepada terdakwa tidak dibebankan hukuman pidana,"? ucap Majelis Hakim diketuai oleh Richard Silalahi di hadapan terdakwa di PN Medan, Kamis 7 Februari 2019.

Dalam pertimbangan majelis hakim pada amar putusan, bahwa mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu tidak dibebani hukuman. Tapi, harus menjalani perawatan medis atas gangguan kejiwaannya tersebut.
??
"Kepada terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan dan dirawat ke rumah sakit jiwa," kata Richard.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Putusan tersebut, sama seperti tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.  Bahkan dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap serupa.

Dengan hukum diterima oleh Perwira Polisi itu, Julisman selaku kuasa hukum, Kompol?. Fahrizal menyabut baik dan mengapresiasi putusan diberikan majelis hakim tersebut. Karena, dinilai tidak tepat dihukum melainkan harus mendapatkan penanganan medis atas kejiwaan terdakwa.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

"Jadi kami apresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Karena dari awal, klien kami ini memang mengalami gangguan jiwa termasuk saat dia melakukan penembakan itu," ucap Julisman kepada wartawan di PN Medan, usai menjalani sidang.

Seperti diberitakan, Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu malam, 4 April 2018. Setelah melepaskan 6 tembakan yang tidak beruntun. Kemudian, ia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. (EP)

Pembunuh perempuan open BO di Pulau Pari

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Seorang wanita berinisial R (35) dibunuh oleh Nico Yandi Putra yang memasannya untuk kencan. Jasadnya pun di buang ke kali bekasi hingga ditemukan di Pulau Pari.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024