RPP Produk Halal Siap Diteken Jokowi, Begini Nanti Peran MUI 

Logo halal MUI.
Sumber :
  • Bimas Islam Kemenag

VIVA – Rancangan peraturan pemerintah atau RPP tentang Jaminan Produk Halal tinggal menunggu diteken Presiden Joko Widodo. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, setelah aturan itu berlaku, Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih berperan dalam proses sertifikasi halal sebuah produk. Namun, untuk menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada sebuah produk akan menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

"Tetap (MUI berperan). MUI tetap memiliki tiga kewenangan inti," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 7 Februari 2019. 

Insentif Pendamping Proses Produk Halal dan LP3H Cair Rp 81,4 Miliar Jelang Lebaran

Ia menguraikan, kewenangan pertama MUI adalah memberikan fatwa kehalalan yang dalam konteks keagamaan tentu masih menjadi kewenangan MUI. Kedua, MUI berwenang untuk mengesahkan auditor untuk memeriksa kehalalan sebuah produk. 

"Ketiga, memberikan kewenangan kepada lembaga pemeriksa halal atau LPH, di mana para auditor itu bekerja. Jadi tiga kewenangan itu masih ada di MUI," kata Lukman. 

Kolaborasi BPJPH, Industri Tekstil dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion

Ditegaskan Lukman, nantinya proses penerbitan sertifikat akan dilakukan oleh BPJPH. "Iya, sertifikat di BPJPH," tegas dia. 

Saat ini, disebutkannya bahwa para menteri terkait sudah sepakat dan telah menandatangani RPP tersebut. "Sudah tinggal di meja Bapak Presiden, tinggal menunggu tanda tangan Bapak Presiden untuk diterbitkan," katanya. 

Ia menjelaskan, dalam pembahasan pagi tadi di Kementerian Sekretariat Negara telah dilakukan penyamaan persepsi antara Menteri atau pun perwakilan Kementerian terkait. "Karena ini tidak hanya (untuk) di dalam negeri tapi di luar negeri, jadi perlu kesamaan cara pandang dalam melihat apa esensi PP ini." 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya