Hari Pers Nasional, PDIP Minta Pembatalan Remisi Pembunuh Wartawan

Ilustrasi aksi damai wartawan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Hari Pers Nasional yang jatuh hari ini, Sabtu 9 Februari 2019, PDI Perjuangan memaknainya sebagai sebuah kebebasan dalam sistem demokrasi. 

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Partai berlambang banteng moncong putih itu pun menyebut sejarah panjang media massa dan wartawan saat masa Indonesia terbebas dari penjajah.

Mengingat ke belakang, ketika Presiden pertama, Soekarno, berjuang membebaskan Irian Barat melalui diplomasi internasional dan menegaskan pers melahirkan peradaban yang terang.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

"Saat itu Bung Karno mengutip pernyataan Mark Twain, bahwa di dunia ini ada dua kekuatan yang bisa memberikan terang. Pertama adalah matahari sebagai ciptaan Allah SWT, dan kedua adalah pers," kata Sekjen PDI P Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA, Sabtu, 9 Februari 2019.

Hasto menegaskan, pers jugalah penjaga peradaban demokrasi dan penjaga kemanusiaan itu sendiri. Atas dasar itu, pihaknya pun berpendapat, wacana remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa ditinjau ulang untuk dicabut. 

Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Korban Dieksekusi dengan Blencong

"PDI Perjuangan merekomendasikan pembatalan remisi tersebut, dan kami yakin pemerintahan demokratis Pak Jokowi akan membatalkan remisi tersebut," kata dia.

"Sebab demokrasi yang sehat salah satu indikasinya adalah kebebasan pers. Indonesia harus bebas dari intimidasi, dan kekerasan terhadap insan pers," tambahnya. 

Sebelumnya, remisi yang sempat menjadi polemik di publik tertuang dalam Keppres Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018.

Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman tersebut. Hukuman atas dia jadi ringan, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya