UU ITE Dianggap Belum Cukup Tangkal Ancaman Kejahatan Siber

Ilustrasi serangan siber.
Sumber :
  • KFGO.com

VIVA – Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber atau CISSREC, Pratama Persadha menilai, UU ITE dianggap tak cukup ampuh mengatur soal keamanan negara dari serangan kejahatan cyber. Sebab, saat ini UU tersebut hanya mengatur soal pencemaran nama baik dan hoaks.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

"Kita selalu berkaca pada UU ITE. Apakah UU ITE cukup? Tidak. Apakah ada mengatur masalah keamanan negara dan cyber?" kata Pratama di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu 9 Februari 2019.

Ia mencontohkan Malaysia saja mendapatkan urutan ketiga sebagai negara dengan cyber terkuat. Bahkan, juga diatur soal computer crime act.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

"Ada UU yang sangat powerfull terhadap kejahatan cyber. Ada aturan sendiri. Kita belum ada aturan keamanan cyber. Harusnya ada UU keamanan cyber," kata Pratama.

Ia menegaskan kalaupun ada UU keamanan cyber maka juga jangan sampai ada muatan yang membelenggu masyarakat. Sebab, saat ini rakyat juga disebut masih terzolomi karena belum ada aturan soal perlindungan privasi.

Serangan Hacker ke Perangkat Seluler Makin Ngeri, Lewat Iklan Pop-up

"Kami memberi data tapi tak ada kewajiban mengamankan data kita. Sehingga selalu menjadi kambing hitam," kata Pratama.

Ilustrasi tentara siber (cyber army).

Pejabat Korsel, AS, dan Jepang Ngumpul di Washington, Bahas Ancaman Siber Korut

Pejabat dari tiga negara itu bertemu khawatir dengan pekerja TI Korut menyamar dari pekerja lokal perusahaan TI.

img_title
VIVA.co.id
30 Maret 2024