Batalkan Remisi Pembunuh Jurnalis, Ini Pertimbangan Jokowi

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Akbar Nugroho Dumay

VIVA – Presiden Joko Widodo mengungkapkan, keputusannya untuk membatalkan remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis, karena mempertimbangkan sejumlah masukan masyarakat. Khususnya dari kalangan jurnalis.

Government Targets on Acquiring 61 Percent Freeport Share

Dia mengungkapkan, sejak wacana remisi itu muncul di publik, desakan itu datang dari berbagai kalangan termasuk salah satunya asosisasi wartawan. Karena, remisi itu dianggap tidak adil.

Susrama merupakan terpidana dengan hukuman seumur hidup karena membunuh wartawan Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa.

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

"(Remisi batal) setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat dari kelompok masyarakat dan dari jurnalis," kata Jokowi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu 9 Februari 2019. 

Jokowi sendiri mengaku telah menandatangani batalnya revisi itu sejak Jumat kemarin. Setelah sebelumnya ia telah meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengkaji dan menelaah terlebih dulu. 

Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi

"Sudah saya putuskan, saya tanda tangani. Karena ini menyangkut rasa keadilan," ujarnya.

Sebelumnya, pengumuman batalnya remisi dikatakan Jokowi bertepatan dengan Hari Pers Nasional yang dihadirinya di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dengan Keputusan itu, akhirnya Susrama tetap harus menjalani hukuman seumur hidup.

Diketahui, sebelumnya remisi yang sempat menjadi polemik di publik tertuang dalam Keppres Nomor 29 tahun 2018, tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. 

Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman tersebut. Hukuman atas dia jadi ringan, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya