Tim Jokowi Sangat Yakin Ratna Sarumpaet Bukanlah Pelaku Tunggal

Ratna Sarumpaet, tersangka kasus hoax, diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengingatkan polisi agar jernih menilai proses hukum pada Ratna Sarumpaet. Sebab mereka meyakini Ratna bukanlah pelaku tunggal atas rekayasa penganiayaan muka lebam yang ia buat sendiri.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Foto viral lebam Ratna yang membuat kegaduhan di publik disebut turut andil beberapa politikus oposisi berupaya menggiring opini saat itu.

"Tentu saya berharap teman-teman yang ikut andil besar sehingga Bu Ratna itu diproses oleh hukum,” kata Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding ketika dikonfirmasi, Sabtu, 9 Februari 2019. 

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Pada prinsipnya, kata Karding, polisi harusnya menindaklanjuti dan melihat kasus itu direkayasa hanya seorang Ratna. Ia juga menyesalkan, Ratna kini seolah ditinggal setelah kasusnya terungkap. 

Selain sebagai aktivis perempuan, Ratna, saat kejadian berstatus Juru Kampanye Prabowo Subianto- Sandiaga Uno. Ia berharap, pihak-pihak yang menyebarkan kebohongan pemukulan Ratna untuk bertanggung jawab. 

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

"Orang-orang ini, menurut saya, ikut bertanggung jawab, jangan menari di atas penderitaan Bu Ratna. Itu yang harus kita ingatkan ke publik, jangan membuat orang jadi korban," katanya. 

Kasus hoax Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial pada Oktober 2018. Elite politik yang sebagian berseberangan dengan pemerintah merespons kasus itu karena pengakuan Ratna dianiaya di Bandung, Jawa Barat.

Setelah terungkap ke publik, polisi segera mencari tahu. Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan itu bohong belaka dan dan wajah lebamnya gara-gara menjalani operasi plastik. 

Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya