Jadi Tersangka, Ketum PA 212: Memalukan Hukum di Indonesia

Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif Bicara Reuni 212
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Polres Surakarta, Jawa Tengah menetapkan status tersangka terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif. Penetapan tersangka terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar di Solo yang dihelat Minggu, 13 Januari 2019 lalu.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Merespons status tersangka itu, Slamet mengaku prihatin. Ia kecewa ada ketidakadilan dalam kasus yang menjeratnya.

"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini," kata Slamet dalam pesan singkatnya kepada VIVA, Senin, 11 Februari 2019.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Slamet khawatir dengan penetapan tersangka terhadapnya justru akan menurunkan kepercayaan dari rakyat. "Saya khawatir kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara pemilu akan hilang," tutur Slamet.

Terkait rencana pemanggilan dirinya pada Rabu lusa, 13 Februari 2019, ia belum memastikan untuk hadir. Namun, ia mengatakan akan berkomunikasi terlebih dulu dengan pengacaranya. "Langkah berikut saya akan komunikasi dengan pengacara," ujar Slamet.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Dalam kasusnya, Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu, yakni berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan kabupaten/kota. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Pada Kamis, 7 Februari 2019, Slamet sempat diperiksa di Markas Polres Kota Surakarta atas kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye berkaitan ceramahnya dalam kegiatan acara tablig akbar 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019.

Pihak pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Surakarta, Her Suprabu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya