Kapuspen: Mendagri Tak Pernah Larang Rapat di Hotel

Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Sumber :
  • kemendagri.go.id

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo maupun pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak pernah membuat larangan aparatur negara menggelar rapat di hotel.

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

Hal itu dikemukakan Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Februari 2019. "Informasi yang menyatakan bahwa mendagri hendak atau ingin melakukan larangan rapat-rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan. Dan pihak yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri," ujar Bahtiar.

Bahkan, menurut Bahtiar, sebagian besar rapat Kemendagri dilaksanakan di hotel-hotel di Jakarta maupun di daerah-daerah lantaran melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruang rapat besar.

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen

Kegiatan Rakornas Bidang Kehumasan dan Hukum, misalnya. Acara itu digelar di Hotel Bidakara Jakarta, Senin, 11 Februari 2019. Kemudian, acara Rakor Kesbangpol digelar di Hotel Clarion Jalan Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 12 Februari 2019.

Secara kelembagaan, menurut Bahtiar, Kemendagri sangat dirugikan dengan informasi tersebut. Sebab, sangat menyesatkan dan tanpa konfirmasi.

3 Faktor Pemicu Approval Rating Jokowi Masih Tinggi Versi Survei LSI

Menurut dia, mendagri hanya memberi arahan kepada staf internal agar menyusun standar operasional prosedur (SOP) khusus terkait pelayanan konsultasi evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu sebagai respons atas kasus di Hotel Borobudur, beberapa waktu lalu.

"Aparat pemda yang datang ke Jakarta yang mau konsultasi ke Kemendagri silakan menginap di hotel-hotel tetapi pelayanan konsultasi, khususnya konsultasi evaluasi APBD agar tetap dilaksanakan di kantor," ujarnya. 

Hal itu memperhatikan soal evaluasi APBD merupakan hal sensitif dan dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. "Arahan untuk susun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat bermasalah hukum. Jadi sama sekali tidak ada larangan rapat-rapat di hotel," kata Bahtiar.

Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Hariadi Sukamdani, menyoroti soal informasi larangan menteri dalam negeri kepada pemerintah daerah untuk menggelar rapat di hotel-hotel. 

Informasi larangan itu dikeluarkan setelah terjadi kasus dugaan pemukulan penyidik KPK di Hotel Borobudur Jakarta saat sedang bertugas, Minggu dini hari, 3 Februari 2019. Pada saat itu, Pemerintah Provinsi Papua sedang melakukan rapat terkait RAPBD Papua Tahun Anggaran 2019.

"Kami meminta pemerintah jangan mengambinghitamkan hotel. Selalu saja kalau ada masalah inefisiensi di dalam pengelolaan anggaran pemerintah, yang disalahkan hotelnya. Pokoknya jangan bikin kegiatan di hotel," kata Hariadi di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin, 11 Februari 2019.

Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo dalam sambutannya pada acara HUT PHRI memastikan larangan itu tidak akan ditindaklanjuti atau akan dicabut. Jokowi mengaku telah diberitahukan langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Saya menjawab apa yang menjadi statement mendagri dahulu soal larangan. Ini baru saja diberitahu, sudah beres pak, tidak akan ditindaklanjuti. Coba tanya langsung ke mendagri, katanya tidak ditindaklanjuti," kata Jokowi. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya