Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi Periksa Dokter yang Merawat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Pemeriksaan terhadap Sekretaris Pribadi Gubernur Papua, Elpius, terkait kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi bernama Muhammad Gilang Wicaksono batal dilakukan pada Senin 11 Februari 2019, dengan alasan ada kegiatan yang tak bisa ditinggal.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

Selain Elpius, polisi hari ini, Selasa 12 Februari 2019, berencana memanggil dokter yang memeriksa Gilang. Tetapi, dia tak merinci identitas sang dokter, begitupun rumah sakit yang bersangkutan.

"Kami ada agenda memeriksa dokter yang mengoperasi (korban) hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Papua Terancam Tak Maksimal

Pihaknya pun mengaku akan memanggil Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, sebagai saksi dalam kasus ini. Argo menyebut pemanggilan dilakukan pada Kamis mendatang, 14 Februari 2019.

"Kita tunggu saja, mudah-mudahan yang bersangkutan hadir dan kami bisa segera cepat untuk menyelesaikan kasus ini," kata Argo.

Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat

Gilang adalah orang yang diduga dianiaya, saat sedang mengambil foto aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan Anggota DPRD Papua, di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu malam, 2 Februari 2019.

Saat itu, sejumlah orang dari Pemprov Papua datang menghampiri Gilang, karena tidak terima difoto. Mereka sempat menanyakan identitas Gilang. Meski sudah mengetahui Gilang pegawai KPK, namun mereka tetap 'menghujani' bogem mentah.

Hal ini membuat wajah Gilang mengalami luka memar dan sobek. Korban lantas melapor ke Polda Metro Jaya, Minggu 3 Februari 2019.

Kemudian, pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebab, di dalam HP pegawai KPK yang sempat diperiksa pihak pemprov, terdapat pesan jika salah satu pejabat ada yang akan melakukan tindak suap.

"Isi pesan WhatsApp terlapor sempat dibaca. Ada kata-kata yang berisi akan ada penyuapan yang dilakukan Pemprov Papua. Faktanya tidak ada penyuapan," kata Argo.

Atas dasar itu, pihak Pemprov Papua melalui Alexander Kapisa melaporkan kejadian ini, atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, Senin 4 Februari 2019. Dia melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Pasal yang dijerat yakni Tindak Pidana di bidang ITE dan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya