Periksa Pencuri Pakai Ular, Anggota Polres Jayawijaya Dicecar Propam

Ilustrasi ular.
Sumber :

VIVA – Polri menyebut cara yang dilakukan anggota Polres Jayawijaya menginterogasi pencuri dengan menggunakan ular merupakan hal yang salah. Dalam proses interogasi, polisi harus mempelajari psikologi terduga pelaku dan mengedepankan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

"Enggak boleh itu, harus mempelajari (kondisi) psikologis terduga pelaku. Juga harus mengedepankan scientific crime investigation," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantoro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Februari 2019.

Syahar mengatakan, dalam proses interogasi terhadap pelaku kejahatan, sangat tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan. Menurutnya, anggota Polres Jayawijaya itu sedang menjalani proses pemeriksaan kode etik di Polda Papua.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

"Yang bersangkutan sudah diperiksa kode etik di Div Propam Polda Papua," ujar dia.

Sebelumnya, dalam video yang beredar di masyarakat, terlihat petugas polisi melilitkan seekor ular hidup di leher seorang tersangka. 

Pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Papua Terancam Tak Maksimal

Tangan tersangka terikat di belakang, dan dia dalam posisi duduk di lantai. Polisi terlihat sempat menyorongkan ular itu ke wajahnya seraya menanyakan tentang dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian telepon seluler.

Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya menyatakan penggunaan ular itu merupakan inisiatif pribadi polisi tersebut.

"Mungkin dia secara pribadi dongkol, karena pelaku enggak mau mengaku, padahal banyak saksi melihatnya. Jadi dia akhirnya menggunakan cara itu (dengan menggunakan ular)," kata Tonny. (EP)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya