Habib Bahar Disidang di Bandung, Loyalis Janji Tak Buat Gaduh

Pemeriksaan Habib Bahar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menilai keputusan Mahkamah Agung menetapkan sidang kasus penganiayaan dengan tersangka Habib Bahar bin Smith di Bandung merupakan langkah tepat. Menurut Kejaksaan, faktor sosial dan keamanan menjadi alasan utama Bogor bukan menjadi pilihan lokasi Habib Bahar.

Anak Aghnia Punjabi Dianiaya, Ini 6 Tips Pilih Baby Sitter yang Berkualitas

Kepala Seksi penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Abdul Muis menjelaskan, pemindahan lokasi sidang merupakan pengajuan dari Kejaksaan agar proses peradilan yang bersangkutan kondusif.

"Alasannya ada dua, pertama secara yuridis bahwa itu bisa sesuai KUHAP, sedangkan non yuridis ini menyangkut pada lebih keamanan dan faktor sosial nah keamanan ini tujuannya apa? Untuk kelancaran jalannya persidangan," ujar Abdul Muis di Kejati Jabar jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Rabu 13 Februari 2019.

CCTV Jadi Bukti yang Memberatkan Suster Penganiaya Anak Aghnia Punjabi

Abdul menambahkan untuk menindaklanjuti ketetapan MA tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mematangkan pengamanan proses persidangan.

"Proses yang kita siapkan, nanti kita tunjuk jaksa Kejati dan Kejari Cibinong, secepatnya dilimpahkan. Untuk pengamanan kita minta bantuan kepada pihak kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan," ujarnya.

Penampakan Kantor Penyalur Suster Tersangka Penganiaya Anak Aghnia Punjabi di Surabaya

Sementara itu, Penasehat Hukum Habib Bahar bin Smith, Sugito Atmo Prawiro memastikan pihak loyalis maupun keluarga tidak akan mengganggu proses persidangan meski merasa keberatan dengan keputusan disidangkan di Bandung.

"Ini risiko perjuangan menurut beliau (Habib Bahar). Jadi kalau untuk kejadiannya boleh kita berdebat secara hukum, tapi kalau sudah proses hukum, habib itu sudah mengajarkan kepada muridnya dan saya juga sudah mengingatkan kepada muridnya untuk mentaati hukum dan proses negara yang harus dihormati," ujar Sugito saat wawancara pada Kamis, 7 Februari 2019.

Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor, terkait dugaan kekerasan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan JA (18) di Pesantren Tajul Alawiyah, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.

Habib Bahar diduga melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya