MA Sahkan Pembubaran HTI, Tolak Kasasi

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto.
Sumber :
  • VIVA/ Gadis Neka Osika.

VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Putusan itu tertanggal Kamis 14 Februari 2019.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Perkara nomor 27 K/TUN/2019 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Supandi. Ada pun anggota majelis adalah Hakim Agung Is Sudaryono dan HM Harry Djatmiko.

Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengaku telah mendengar kabar penolakan kasasi itu. Dia tidak merasa terkejut, karena kondisi hukum di Indonesia saat ini yang dinilai diskriminatif dan politis.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

"Sudah dapat kabar. Kami tidak merasa terkejut dengan putusan itu, dalam suasana hukum saat ini sangat diskriminatif dan politis, keputusan seperti itu sangat mungkin terjadi," kata Ismail saat dihubungi VIVA, Jumat 15 Februari 2019.

"Langkah selanjutnya kita akan segera konsultasikan dengan kuasa hukum kami Yusril Ihza Mahendra," lanjut dia.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

Kasus ini bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan permohonan kasasi.
 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyerahkan kontra memori kasasi dalam perkara bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Juru Bicara KPK Ali

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024