Ketua PA 212 Batal Diperiksa karena Flu dan Tekanan Darah Tinggi

Achmad Michdan dan Slamet Maarif, di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin, 18 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif, hari ini batal diperiksa sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah berkaitan dugaan pelanggaran pemilu. Slamet tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Achmad Michdan, salah satu kuasa hukum Slamet, mengungkapkan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sakit.

"Beliau, Ustaz Slamat Maarif, sebenarnya sejak tadi malam ada di sini (Semarang), tapi karena beliau sakit, jadi enggak bisa hadir," kata Michdan di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin 18 Februari 2019.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

Slamet, katanya sedang flu berat dan tensi darahnya yang cukup tinggi. Tim pengacara pun meminta kepada penyidik polisi untuk menjadwalkan ulang terhadap kliennya.

"Beliau sakit karena memang jadwalnya padat sekali. Beliau alami flu berat satu minggu ini. Tekanan darah tinggi sampai 180," katanya.

Pekan Depan, MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Ratusan orang simpatisan organisasi Islam sejak pagi menggelar demonstrasi di depan Markas Polda Jawa Tengah. Massa yang mengklaim datang dari berbagai daerah di Indonesia itu tampak membentangkan sejumlah spanduk, poster, dan menenteng bendera tauhid. Mereka juga berorasi secara bergantian dengan mobil bak terbuka.

Kehadiran ratusan orang itu untuk mengawal Slamet Maarif yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pemilu. Pada pekan lalu, Slamet juga tak menghadiri pemeriksaan polisi dan meminta dijadwalkan ulang.

Slamet disangka melanggar kampane saat berorasi pada kegiatan Tablig Akbar 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Ia dijerat dengan Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya