Pengacara Minta Polisi Periksa Ahli Terkait Kasus Slamet Maarif

Massa simpatisan Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif, berdemonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Semarang, Senin, 18 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Tim pengacara Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif, meminta polisi menjadwalkan pemeriksaan ahli berkaitan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat kliennya. Permintaan itu telah disampaikan kepada penyidik Polresta Surakarta di kantor Polda Jawa Tengah.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Kami sepakat dengan penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Ustaz Samsul Maarif. Permintaan kami, ingin ada pemeriksaan ahli, apakah ini tindak pidana pemilu dan apakah kasus dilanjutkan atau tidak," kata pengacara Samsul Maarif, Achmad Michdan, di Markas Polda Jateng, Semarang, Senin, 18 Februari 2019. 

Ahli yang diusulkan tim pengacara itu minimal ada empat, yakni dua ahli pidana, satu ahli bahasa, dan satu ahli tentang pemilu. Keempat ahli itu diminta untuk memberikan pendapatnya sebelum pemeriksaan Samsul Maarif dalam kapasitasnya sebagai tersangka. 

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Michda berharap polisi segera menindaklanjuti permintaan itu dengan memintai pendapat para ahli. Seandainya polisi memeriksa keempat ahli besok, itu akan lebih baik.

Michdan menyampaikan, kliennya hari ini tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan polisi karena sakit flu berat. Tensi darah pria asal Solo itu disebut cukup tinggi. Karenanya tim kuasa hukum meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Meski batal diperiksa, aksi dukungan terhadap Slamet tetap dilakukan di depan Markas Polda Jateng. Usai menemui penyidik, Michdan tampak berbicara di depan massa tentang ketidakhadiran kliennya. Dia menjelaskan alasan Slamet tak hadir karena sakit dan berharap segera sehat lagi.

Agenda pemeriksaan Slamet Maarif seharusnya di Markas Polresta Solo tetapi polisi memindahkannya ke Markas Polda Jawa Tengah di Semarang karena alasan keamanan.

Polisi menetapkan Slamet Maarif sebagai tersangka pelanggaran pemilu setelah gelar perkara pada Jumat, 8 Februari 2019. Ia disangka melanggar aturan pemilu berkaitan dengan ceramahnya dalam kegiatan Tablig Akbar 212 di Solo Raya pada 13 Januari 2019.

Slamet Maarif dituduh berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU provinsi dan kabupaten kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1). (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya