Seleksi P3K Ditutup, Menteri PAN RB Ungkap Ada 100 Ribu Pendaftar

Menteri PANRB, Syafruddin
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K sudah ditutup sejak Minggu, 17 Februari 2019 malam. Tercatat, ratusan ribu orang telah mendaftar P3K tersebut. 

Miris! Gaji Guru Honorer Rp 150 Sebulan, Warganet: Gimana Bisa Hidup

"P3K tadi malam sudah ditutup. Saya tidak tahu data terakhir tapi saya dapat informasi sekitar 100.000 yang mendaftar," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, Syafruddin di kantornya, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 18 Februari 2019. 

Nantinya, mereka yang mendaftar dalam program P3K akan mengikuti proses tes. "Tanggal 22-23 akan dilaksanakan tes dan kira-kira akhir bulan ini sudah bisa diumumkan," ujarnya. 

Menpan-RB Janji Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer: Tes Hanya Formalitas

Apabila para pendaftar yang tidak lolos dalam proses seleksi tahap ini, nantinya bisa ikut kembali pendaftaran. Sebab, pendaftaran P3K akan dibuka kembali Mei nanti. "Kami akan adakan lagi. Kan ini formasi umumnya belum dibuka ya, kan belum, yang diaspora belum, kemudian beberapa fungsi teknis yang akan kita buka, kementerian, lembaga juga belum," ujarnya. 

Menurut dia, posisi itu baru guru honorer, penyuluh pertanian, dokter, tenaga kesehatan, dan tenaga medis lainnya yaitu bidan. 

Tenaga Honorer Dipastikan Tak Akan Dapat THR 2024

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 2 Tahun 2019, ruang lingkup pengadaan P3K ini terbatas tiga kualifikasi jabatan, meliputi Tenaga Honorer eks kategori II (TH Eks K-II), dosen dan tenaga kependidikan pada PTN baru, penyuluh pertanian. 

TH eks K-II yang dapat mengikuti proses rekrutmen Tahap I P3K 2019 ini merupakan Tenaga Honorer Eks Kategori II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara. 

Menurut dia, TH Eks K-II tersebut juga harus masih aktif bekerja pada unit pelayanan instansi pemerintah hingga saat ini. Selanjutnya, formasi jabatan TH Eks K-II tersebut juga terbatas pada guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Sementara TH eks K-II khusus formasi jabatan tenaga kesehatan terbatas pada 21 jabatan, di antaranya
dokter umum/spesialis, dokter gigi/spesialis, bidan, perawat. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya