Polri: Kalau Tiga Kali Tak Hadir, Ketum PA 212 Dijemput Paksa

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

VIVA – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, kembali tak memenuhi pemeriksaan penyidik Polresta Surakarta atas status tersangka tindak pidana kampanye Pemilu. Sedianya, Slamet akan diperiksa di Polda Jawa Tengah hari ini.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan penundaan pemeriksaan Slamet itu disampaikan tim kuasa hukumnya. Penyidik pun akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Slamet.

"SM melalui pengacaranya minta diundur lagi untuk pemeriksaannya karena mungkin masih ada alasan kegiatan. Nanti kita konfirmasi lagi kapan kesediaan saudara SM untuk memenuhi panggilan penyidik Polresta Surakarta," kata Dedi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin 18 Februari 2019.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Berdasarkan aturan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersangka akan dijemput paksa penyidik jika tiga kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Slamet diketahui sudah dua kali tidak memenuhi pemanggilan penyidik.

"Ini kedua. Kedua minta diundur kembali, nanti kita lihat perkembangan ke depan. Ya kita kasih kesempatan tiga kali. Kalau tiga kali tidak hadir penyidik mempunyai kewenangan untuk lakukan penjemputan kepada tersangka untuk dimintai keterangan," ujar Dedi.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Dedi meminta agar Slamet bisa kooperatif dan dapat memenuhi pemanggilan berikutnya. "Kita harapkan yang bersangkutan kooperatif penuhi panggilan penyidik Polresta Surakarta. Untuk penempatan pemeriksaan di Polda Jateng," ucap Dedi.

Baca: Jadi Tersangka, Ketum PA 212: Memalukan Hukum di Indonesia

Sebelumnya, Slamet dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 13 Februari pekan lalu. Namun, ditunda pada Senin, 18 Februari karena permintaan yang diajukan pengacaranya. Adapun pada pemeriksaan hari ini Slamet kembali tak hadir.

Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kampanye di luar jadwal itu berlangsung ketika dia menyampaikan ceramah pada kegiatan Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya