Pengacara Ahmad Dhani Laporkan Tiga Hakim PN Jaksel ke KY

Kuasa hukum Ahmad Dhani laporkan tiga majelis hakim PN Jaksel ke KY
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA – Kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani ke bui terus berlanjut. Kali ini, kuasa hukum Dhani melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial atau KY.

Eks Ketua KY: Keputusan Mahfud MD Adalah Wujud Kepatuhan Aturan Hukum dan Etika

Kuasa hukum Ahmad Dani, Hendarsam Marantoko mengatakan, laporan terhadap tiga hakim itu karena diduga ada unsur ketidakprofesionalan dalam memutuskan perkara dengan vonis 1,5 tahun.

Menurut dia, tiga hakim PN Jakarta Selatan itu sama sekali tak memberikan ruang baik kepada Ahmad Dani maupun kepada penasehat hukum untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Putusan dibacakan pada tanggal 28 Januari 2019 lalu.

KY Bakal Pantau Sidang Perkara Pemilu dan Pilkada 2024

"Tiga majelis hakim kita laporkan terkait dugaan pelanggaran pasal 196 ayat 3 KUHAP. Di mana setelah pembacaan putusan, hakim mempunyai kewajiban untuk memberitahukan hak-hak dari pada terdakwa. Dan itu tidak dilakukan oleh majelis hakim yang menangani perkara klien kami, Ahmad Dani," kata Hendarsam di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin 18 Februari 2019.

Ia menambahkan, ketentuan yang diatur dalam Pasal 196 ayat 3 KUHAP sangat jelas. Setelah majelis hakim membacakan amar putusan, seharusnya majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa atau penasehat hukum menerima putusan yang diberikan oleh pengadilan atau tidak.

Miko Ginting Mundur dari Jubir KY, Apa Alasannya?

Bila terdakwa menolak putusan itu dan ingin mengajukan banding, maka majelis hakim mempunyai kewajiban membacakan hak-hak lain terdakwa. Hal ini diatur dalam Pasal 169 ayat 3 KUHAP itu.

"Nah, hal tersebut tidak dilakukan oleh majelis hakim. Makanya Mas Dani mengajukan banding atas putusan hakim itu tidak di dalam persidangan, karena kita tidak diberikan ruang untuk melakukan itu di persidangan kemarin," ujarnya.

Kemudian, ia menyebut tiga hakim itu telah mengabaikan perintah atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dilakukan oleh seorang hakim. Dengan demikian, ia berharap KY dapat menindaklanjuti adanya dugaan politisasi terhadap kasus hukum yang menjerat Dhani..

"Oleh karena itu kami ingin menguji tingkat keprofesionalan hakim, tingkat keadilan hakim, menguji tingkat kedisiplinan hakim terkait dengan perkara yang ditanganinya," katanya.

Adapun tiga hakim PN Jaksel yang dilaporkan adalah Hakim Ratmoho (Ketua Majelis Hakim), Hakim Akhmad Rosidin (Hakim Anggota), dan Hakim Harino Patriadi (Hakim Anggota). Kuasa hukum Ahmad Dani itu juga telah menyerahkan salinan amar putusan perkara nomer 370/PidSus/2018 dengan terdakwa Ahmad Dani, beberapa orang saksi, dan rekaman persidangan untuk dijadikan bukti KY menindaklanjuti perkara ini.

"Menurut kami ini penting untuk ditindaklanjuti, karena hakim itu berdasarkan asas yang ada dihukum negara kita adalah wakil Tuhan. Jadi enggak boleh salah." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya