Alasan Kasus Ratna Sarumpaet Belum Masuk Pengadilan

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA - Polda Metro Jaya sudah melakukan pelimpahan tahap kedua kasus hoax Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 31 Januari 2019, yang lalu. Namun, Kejati DKI hingga kini belum mengirim dakwaan Ratna tersebut ke pengadilan.

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ahli Hukum Pidana, Faisal Santiago, mengungkapkan analisanya. Dia menilai ada perbedaan dalam pengiriman surat dakwaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet dengan misalnya bila dibandingkan dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama yang relatif cepat.

"Kalau Ahok ada hubungannya dengan pilkada, sehingga dikebut dalam pemberkasannya. Karena yang bersangkutan adalah calon guberbur pada waktu itu, berbeda dengan RS," kata Faisal kepada wartawan, Rabu, 20 Februari 2019.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Faisal mengemukakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menentukan jangka waktu penyerahan perkara pidana umum dari kejaksaan ke pengadilan. Yang ada yaitu jangka waktu penahanan yang boleh dilakukan oleh penuntut umum yaitu paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari.

Dan setelah waktu 50 hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum (lihat Pasal 25 KUHAP). Oleh karena itu, dalam hal penuntut umum belum melimpahkan perkara ke pengadilan dan telah melewati jangka waktu tersebut, lanjutnya, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Terkait hingga saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan, Faisal menduga jaksa ingin menyusun dakwaan Ratna secara lengkap, sehingga dalam persidangan nanti dapat membuktikan kalau yang bersangkutan memang bersalah seperti yang dituduhkan.

"Jaksa mungkin ingin selengkap-lengkapnya menyiapkan alat bukti agar dalam persidangan bisa membuktikan bahwa RS bersalah," katanya.

Seperti diketahui, kasus Ratna Sarumpaet sempat membuat publik di tanah air heboh. Awalnya, dia diduga dianiaya oleh orang-orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Tapi belakangan, Ratna mengaku kalau dia berbohong. Padahal, sejumlah elite politik sudah terlanjur membelanya dengan mengeluarkan pernyataan atau menggelar konferensi pers.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya