Baru 18,54 Persen Pejabat Eksekutif yang Lapor Kekayaan ke KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dari 260.460 pejabat eksekutif di seluruh Indonesia, sampai 25 Februari 2019, baru sekitar 48.294 yang sudah lapor harta kekayaan tahun 2018.   

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dengan jumlah yang belum melapor sebanyak 212.166, maka kepatuhan eksekutif baru mencapai 18,54 persen. 

"Sehingga kami (KPK) mengajak kembali agar pimpinan-pimpinan instansi segera mengintruksikan kepada para penyelenggara negara di jajarannya segera melaporkan laporan harta kekayaan peneyelenggara negara (LHKPN)," kata Febri melalui pesan singkat, Senin 25 Februari 2019.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Febri menambahkan, batas akhir pelaporan LHKPN ini, 31 Maret 2019. Dia juga mengapresiasi kepada semua yang telah melaporkan atau memperbarui LKHPN-nya ke KPK.

"Semoga ini bisa menjadi contoh untuk PN yang lain," kata Febri. 

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dalam kesempatan yang sama, Febri juga membeberkan data pihak yudikatif yang telah melaporkan LHKPN 2018. Tercatat dari 23.855 yang wajib lapor, sudah sekitar 3.129 pejabat yudikatif di Tanah Air yang melaporkan LKHPN. 

Dengan angka itu, maka nilai kepatuhan pejabat yudikatif baru 13,12 persen. Sementara dari 27.855 petinggi BUMN dan BUMD di Indonesia, tercatat baru 5.387 pejabat yang sudah melaporkan LHKPN 2018. 

"BUMN/BUMD yang belum sekitar 22.468. Maka tingkat kepatuhannya baru mencapai 19,34 persen," imbuh Febri. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya