Perjalanan Kasus Ketua PA 212 Slamet Ma'arif Hingga Dihentikan

Massa simpatisan Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif, berdemonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Semarang, Senin, 18 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Polisi resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif. Lalu bagaimana perjalanan kasus ini?

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan tim kampanye di daerah ke Bawaslu.

"Diterima Bawaslu dipelajari terus melibatkan ahli kemudian disimpulkan ada tindak pidana pemilu. Bersama Bawaslu direkomendasikan dilimpahkan ke penyidik sentra Gakkumdu," kata Agus kepada VIVA, Selasa, 26 Februari 2019.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu, penyidik pun mempelajari dan mendalami dengan melibatkan Sentra Gakkumdu serta melibatkan ahli. Selain itu, penyidik pun sempat memanggil Slamet sebagai saksi.

"Terus diperoleh bukti permulaan yang cukup ada rekaman orasi, saksi dan pendapat para ahli dan penyidik menetapkan tersangka," ujarnya.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Penyidik pun melakukan pemanggilan terhadap Slamet sebagai tersangka pada Rabu, 13 Februari. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Slamet pada tanggal 18 Februari. Lagi-lagi Slamet tak hadir dengan alasan sakit.

"Sementara polisi dikasih batas waktu 14 hari dan pada tanggal 21 Februari sudah habis waktunya. Karena sudah habis tidak bisa manggil lagi kan," ucapnya.

Untuk itu, penyidik pun membahas hal tersebut dengan unsur Sentra Gakkumdu, para ahli dan KPUD. Dari hasil pembahasan menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Walaupun demikian, Agus menyebut bahwa tanpa pemeriksaan tersangka berkas bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

Selain itu, penyidik pun mendapati pendapat beberapa ahli yang berbeda mengenai penafsiran arti kampanye. Penyidik juga belum bisa membuktikan unsur niat atau mens rea karena Slamet belum diperiksa.

Atas hal tersebut, penyidik pun menghentikan kasus ini dan status tersangka Slamet pun gugur. Jika dipaksakan, Agus menilai Slamet bisa bebas saat di persidangan nanti.

"Ini kan pernah kejadian di PN Semarang unsur niatnya tidak terbukti jadinya bebas," katanya.

Ia pun menegaskan bahwa dalam kasus ini penyidik bersikap netral dan objektif serta menghargai pendapat beberapa instansi termasuk Sentra Gakkumdu.

Dia menuturkan, tidak ada anggapan polisi melakukan kriminalisasi terhadap ulama.

"Kemudian tetap menjaga dan mengawal pemilu agar tetap sesuai koridor hukum. Polisi tetap menjaga kampanye tidak mengeksploitasi isu Sara. Polisi tetap menjaga kondusivitas," ucapnya.

Sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 492 dan 521 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya