Polisi Setop Kasusnya, Ketum PA 212 Slamet Ma'rif: Alhamdulillah

Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif Bicara Reuni 212
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Polisi menutup kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif. Sebelumnya, Slamet ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Merespons penghentian kasus yang menjeratnya itu, Slamet mengapresiasi langkah Polri. Dia menekankan bersama tim kuasa hukumnya sedang menunggu secara resmi surat penghentian penyidikan perkara atau SP3.

"Alhamdulillah, teriring doa semoga kepolisian tetap profesional. Kami sedang tunggu SP3’nya," kata Slamet saat dikonfirmasi VIVA, Selasa, 26 Februari 2019.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Slamet pun berharap pihak kepolisian bisa menjaga sikap independensinya dalam masa kampanye Pilpres 2019. "Tetap netral," tutur Slamet.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja saat dikonfirmasi membenarkan kasus yang menjerat juru bicara Front Pembela Islam (FPI) itu dihentikan.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

"Iya dihentikan," kata Agus Triatmaja kepada VIVA, Senin, 25 Februari 2019.

Baca: Polisi Hentikan Kasus Ketua PA 212 Slamet Ma'arif

Agus menjelaskan ada beberapa alasan kasus ini dihentikan. Pertama, adanya perbedaan penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari beberapa ahli dan pihak KPUD.

"Kemudian kedua unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan karena pelaku dipanggil dua kali tidak hadir. Sedangkan polisi terbatas waktunya 14 hari," ujar Agus. (lis)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya