Emak-emak Penyebar Hoax Tersangka, Dedi Mulyadi: Ada Unsur Doktrin

Dedi Mulyadi di Jabar
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menilai tiga perempuan yang diduga terlibat dalam kampanye hitam di Kabupaten Karawang yang menyudutkan Jokowi merupakan korban ideologisasi politik.

Elite PAN: Megawati Berhak Ajukan Amicus Curiae tapi Hakim yang Putuskan Diperlukan atau Tidak

Ketua TKD Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan dengan situasi tersebut pihaknya memutuskan untuk tidak membahas kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat Kepolisian agar ditindak adil.

“Kalau ideologisasi politik yang di dalamnya sudah ada unsur-unsur yang bersifat doktrin. Semua ditangani Polda," ujar Dedi di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 26 Februari 2019.

Terlalu Pro-China, AS Diduga Akan Intervensi Pemilu di Kepulauan Solomon

Dedi menilai, seharusnya pertarungan politik dinikmati semua pihak tanpa ada saling tuduh dari pihak Jokowi kepada Prabowo maupun sebaliknya. "Enggak boleh saling tuduh, sehingga tidak ada alasan membawa konten ideologi doktrin dibawa ke ranah politik," ujarnya.

Dedi yang pernah menjadi bagian pemenangan Prabowo pada 2014 menilai keduanya merupakan figur teladan dari segi politik maupun dalam bermasyarakat. "Saya lebih memahami bahwa persoalan pilpres ini adalah persoalan politik yang keduanya memiliki nalar persoalan politik yang sama, rajin salatnya, rajin puasanya. Gitu saja," katanya.

Petinggi Gerindra Sebut Tak Perlu Ada Rekonsiliasi Prabowo dengan Megawati

"Jangan menjadikan pemilu ini sarana memaksakan pemahaman, jangan memaksakan diri yang tidak sejalan dengan nalar-nalar demokrasi Pancasila dipaksakan menjadi konten pemilu karena akan mencederai demokrasi di Indonesia yang sudah berjalan lancar," lanjut dia.

Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan tiga emak-emak yaitu ES, IP dan CW sebagai tersangka pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penyebaran video kampanye hitam yang menyudutkan Jokowi - Ma'ruf Amin.

Tiga perempuan itu di antaranya warga Kampung Bakanmaja Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang inisial ES; warga Kampung Kalioyon Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru inisial IP; dan warga Perumnas Bumi Telukjambe Kabupaten Karawang inisial CW.

"Sudah (jadi) tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam pasal yang dikenakan bagi para pelaku adalah Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya