MA Klaim Produktivitas Memutus Perkara 2018 Melebihi Target

Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengklaim produktivitasnya pada 2018 melebihi indikator kinerja utama. Angka produktivitas mencapai lebih dari 95 persen.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

"Rasio produktivitas MA pada tahun 2018 sebesar 95,11 persen. Lebih tinggi dari indikator kinerja utama yang ditetapkan hanya sebesar 70 persen. Dibandingkan dengan tahun 2017," kata Hatta dalam laporan tahunan MA di JCC, Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.

Ia menyebutkan, beban perkara pada 2018 sebanyak 18.544 perkara. Terdiri atas perkara yang masuk sebanyak 17.156 perkara dan sisa tahun perkara tahun 2017 sebanyak 1.388 perkara.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

"Dari paparan tersebut MA berhasil memutus sebanyak 17.638 perkara sehingga sisa perkara tahun 2018 adalah sebanyak 906 perkara," ujar Hatta.

Hatta mengatakan, jumlah perkara yang diterima MA meningkat 10, 65 persen. Kemudian jumlah beban perkara meningkat 3,82 persen.

Ketua Komisi II DPR Bantah Ada Arahan Jokowi Soal Penghapusan Pilkada

"Jumlah perkara yang diputus meningkat 7,07 persen, sisa perkara berkurang 34,73 persen dan rasio produktivitas meningkat 2,89 persen," tutur Hatta.

Ia mengklaim, jumlah perkara pada 2018 terbanyak sepanjang sejarah MA. Tapi, MA mampu memutus perkara dengan sisa perkara terkecil sepanjang sejarah MA. "Sisa perkara tahun 2018 juga merupakan terkecil dalam sejarah MA," kata Hatta. (art)

Hakim Agung Suharto

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Pencalonan Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung menuai respons negatif karena Suharto pernah menganulir hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024