Kasus Pungli Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda Segera Disidangkan

Ilustrasi daftar korban tsunami Selat Sunda.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Berkas penyidikan kasus pungutan liar pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda yang dilakukan pegawai di RSUD Serang, dilimpahkan ke Kejati Banten untuk segera disidangkan. 

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Ketiga pelaku pungli berinisial IJM dan BY, yang merupakan pegawai kontrak, dan TBF merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumah sakit milik Pemkab Serang itu, akan segera diadili. 

"Berkas perkara tahap I sudah kami limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten, pada tanggal 19 Februari 2019 lalu, yang di laksanakan langsung oleh penyidiknya," kaya AKBP Edy Sumardy, Kabid Humas Polda Banten, Sabtu 2 Maret 2019.

Jadi Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Ketiganya diduga mulai melakukan pungli jenazah korban tsunami Selat Sunda, pada Senin 24 Desember 2018 silam. Dengan nilai bervariasi dan mencapai jutaan rupiah. Ketiganya terancam 15 tahun kurungan penjara. Sedangkan TBF akan ditambahkan dengan pemecatan sebagai ASN. 

"Kami komitmen untuk segera tuntaskan seluruh perkara pungli di RSDP ini, agar masyarakat bisa mengetahui dan ada kepastian hukum," terangnya.

Cegah Pungli di Tempat Wisata Selama Musim Mudik, Pemerintah Telah Siapkan Sanksi Tegas

Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf e UU nomor 30 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Th 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 TH 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP," jelasnya. 

Istimewa

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Dewas KPK telah menjatuhi sanksi etik kepada dua 'bos' pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK berupa permintaan maaf secara langsung. Hari ini, KPK pun mengeksekusi sanksi

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024