Soal Penangguhan, Pihak Vanessa Minta Polisi Pakai Sisi Kemanusiaan

Pengacara Vanessa Angel, Rakhmat Santoso, di Surabaya, Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA –  Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga kini belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas tersangka pendistribusian foto dan video asusila, Vanessa Angel. 

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk

Pengacara Vanessa Angel, Rakhmat Santoso, berharap kepolisian melihat sejarah hidup kliennya dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. 

Rakhmat menceritakan, sejak usia sepuluh tahun Vanessa ditinggal meninggal oleh ibunya. Aktris itu lalu ikut ayahnya yang tidak bekerja. "Dia (Vanessa Angel) juga punya adik sehingga harus bekerja. Jadi, beginilah kerasnya kehidupan," katanya di Surabaya, Jawa Timur,  Minggu 3 Maret 2019. 

Prostitusi Online Pringsewu Terbongkar, Mucikari yang Jual PSK Muda Tarif Rp700 Ribu Diciduk

Menurut Rakhmat, karena sang ayah tidak bekerja, Vanessa menjadi tulang punggung bagi keluarganya. "Bagaimana seorang perempuan usia 10 tahun ibunya meninggal, bapaknya tidak bekerja. Saya juga baca WA-nya (Vanessa dari ayahnya), kalau tidak kirim uang, adiknya tidak bisa bayar sekolah," ujarnya. 

Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia itu berharap, Kepolisian melihat sejarah hidup Vanessa sebagai pertimbangan dalam proses penyidikan. "Coba lihat sejarahnya (Vanessa Angel) ke belakang. Lihatlah dari sisi kemanusiaan," ujar Rakhmat.

Diduga Kirim Santet ke Stevie Agnecya, Icha Annisa Ternyata Dulu Dekat dengan Vanessa Angel

Selain alasan itu, Rakhmat mengatakan, penangguhan penahanan untuk Vanessa diajukan karena dia memiliki riwayat penyakit sinusitis. Kendati diobati oleh pihak kepolisian, tentu dalam kondisi ditahan secara psikis tetap menurun. "Kalau drop tentu sakitnya mudah kambuh," katanya.

Namun, Rakhmat hanya bisa berharap. Keputusan tetap berada di tangan Kepolisian. Dia tetap berharap polisi mempertimbangkan kemanusiaan atas kasus Vanessa. "Kami menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian," ujarnya. 

Sebelumnya, Kepolisian mengajukan perpanjangan penahanan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk 40 hari ke depan. "Penyidik kepolisian minta perpanjangan waktu penahanan VA selama 40 hari ke depan. Sebelumnya, masa 20 (hari) penahanan VA bakal habis dalam beberapa hari ke  depan," kata Kepala Kejati Jatim Sunarta, pekan lalu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya