Polisi Tak Lanjutkan Kasus Narkoba Andi Arief ke Penyidikan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, kasus narkoba yang menimpa Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sebab, Andi Arief dalam kasus ini hanya sebagai pengguna bukan pengedar.

Ditengah Wacana Jokowi Pemimpin Koalisi, Andi Arief Usul Prabowo Bentuk Setgab Seperti Era SBY

"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke penyidikan, sehingga direkomendasikan untuk assesment oleh BNN dengan mempedomani surat edaran no 0I/II Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang petunjuk rehab pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika," kata Iqbal di Kantor BNN Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur Rabu 6 Maret 2019.

Iqbal mengungkapkan, setelah ditangkap, Andi langsung dibawa ke kantor Bareskrim Mabes Polri. Tetapi dalam pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan barang bukti Narkotika.

Andi Arief Klaim Ada Upaya Penggelembungan Suara Partai yang Rugikan Demokrat

"Penyidik menemukan fakta-fakta tidak ditemukan barbuk narkotika pada saudara AA dan di TKP. Saudara AA tidak terlibat jaringan narkoba, Urin saudara AA positif mengandung narkotika gol satu metamphetamine," kata Iqbal

Setelah itu, petugas kembali melakukan gelar perkara pada hari Senin 4 Maret 2019. Dari gelar perkara tersebut juga tidak menunjukkan bahwa Andi terlibat dalam jaringan narkotika.

Beredar Isu AHY Bakal Jadi Menteri ATR/BPN, Andi Arief: Kalau Negara Minta, Pasti Dia Siap

"Disimpulkan bahwa tidak ada barbuk narkotika pada kasus ini kecuali alat atau sarana menggunakan narkotika jenis sabu. Tersangka AA tidak terlibat kejahatan narkoba, direkomendasikan untuk dilakukan assesment medis BNN," ujarnya. (mus)

Andi Arief

Andi Arief Prediksi Nol Persen Kemungkinan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK

Aktivis 98 yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu atau Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief memprediksi Mahkamah Konstitusi bakal menolak gugatan kubu 01 dan 03 di MK

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024