Dua Warga Asing Beda Negara Masuk DPT Kota Cilegon

Ilustrasi DPT
Sumber :
  • Erfan Septyawan /Cirebon

VIVA – Dua warga negara asing (WNA) terdeteksi masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di KPU Kota Cilegon, Banten.

135 Purnawirawan TNI-Polri Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilpres

"Dua WNA ini dari negara yang berbeda," kata Ketua KPU Cilegon, Irfan Afli kepada awak media, Rabu 6 Maret 2019

Keduanya merupakan warga negara Jerman dan Filipina. Mereka terdaftar di daerah pemilihan (dapil) satu dan empat, Kota Cilegon.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Nama mereka pun diakui KPU Kota Cilegon telah dihapus dalam DPT agar tidak menyalahi aturan yakni bahwa yang memiliki hak pilih hanya warga negara Indonesia (WNI).

"Benar, dari pendataan kita (KPU) ada dua WNA tercatat masuk ke DPT. Dari kedua WNA ini sudah kami coret keberadaanya, agar tidak menyalahi aturan," kata dia.

Sekjen Gerindra Sebut Syarat Utama Bakal Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran 

KPU Kota Cilegon mengaku telah melapor dan berkoordinasi dengan KPU RI untuk langkah tindaklanjutnya.

"Kami hanya menunggu arahan dari pihak pusat saja untuk hal ini," kata Irfan.
 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024