Tak Hanya Andi Arief, 13 Ribu Penyalahguna Narkoba Direhabilitasi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Rachmad Wibowo (kiri), Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Polri menegaskan tidak ada perlakuan istimewa kepada politikus Partai Demokrat, Andi Arief terkait kasus penggunaan sabu. Tidak hanya Andi, ada 13.039 penyalahguna narkoba yang ditangkap lalu direhabilitasi sepanjang 2018.

Andi Arief Prediksi Nol Persen Kemungkinan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK

"Tidak hanya Saudara AA (yang direhabilitasi). Dari data BNN pada 2018 saja ada 13.039 penyalahguna narkoba direhabilitasi. Saat tertangkap, dia menggunakan, tidak ditemukan barang bukti dan setelah pemeriksaan terbukti tidak terkait jaringan, direhab," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 8 Maret 2019.

Dari angka tersebut, 1.684 penyalahguna narkoba direhabilitasi di balai dan 11.355 lainnya direhabilitasi jalan.

Ditengah Wacana Jokowi Pemimpin Koalisi, Andi Arief Usul Prabowo Bentuk Setgab Seperti Era SBY

Dedi menjelaskan memang tidak semua kasus penyalahgunaan narkoba tanpa barang bukti berujung rehabilitasi seperti Andi Arief. Polisi menerapkan pemidanaan kepada pengguna yang tertangkap tanpa barang bukti, namun ternyata terlibat jaringan setelah pengembangan kasus.

"Pengguna, tidak ada BB (barang bukti)-nya, tapi ternyata dia terlibat jaringan, ya kami pidanakan. Kalau Saudara AA sudah kami dalami, tidak terkait jaringan manapun," ujarnya.

Andi Arief Klaim Ada Upaya Penggelembungan Suara Partai yang Rugikan Demokrat

Dedi menerangkan ada lima metode hukum untuk menyelesaikan kasus penyalahgunaan narkoba. Pertama, dengan vonis hukuman badan.

"Teori penyelesaian absolut itu pelaku pidana dapat dihukum yang sifatnya adalah pembalasan terhadap perbuatan pidananya, sebagai bentuk pertanggungjawaban individu," ucapnya.

Kedua, lanjut Dedi, penyelesaian kasus dengan teori relatif yang sifatnya pencegahan. Selanjutnya, Dedi mengatakan metode penyelesaian ketiga adalah secara gabungan antara absolut dan relatif. Teori ini kerap diterapkan pada pengedar narkoba yang juga pecandu.

"Teori menekankan bahwa penjatuhan hukuman untuk mempertahankan tata tertib dalam masyarakat dan memperbaiki pribadi masyarakat. Contohnya selain dikenakan hukuman badan bagi pelaku, juga menjalani rehabilitasi bagi pelaku pengedar yang juga sebagai pecandu narkoba," ujar dia.

Keempat, dengan teori treatment. Contohnya, penyelesaian berdasarkan surat edaran Kabareskrim bahwa penyalahgunaan narkotika tidak harus diselesaikan melalui peradilan pidana.

"Mengacu pada Surat Edaran Kabareskrim Nomor 01/II/2018 kemudian merujuk angka 2, huruf b itu disebutkan bahwa tersangka pengguna narkotika yang tertangkap dengan bukti pemeriksaan urine positif, sedang tidak ada ditemukan barang bukti pada tersangka, itu dapat diterapkan restorative justice," kata Dedi.

Metode penyelesaian yang terakhir adalah dengan perlindungan sosial atau social defence seperti sanksi adat.

"Mengintegrasikan individu ke dalam tertib sosial dan bukan pemidanaan perbuatannya. Ini lebih banyak digunakan dalam hukum adat atau hukum-hukum yang sanksinya adalah denda adat atau denda berupa materiil, yang dibebankan pada pelaku sesuai dengan aspirasi-aspirasi masyarakat pada umumnya," katanya.

Jadi Pelajaran

Terlepas dari hal tersebut, Polri berharap penanganan kasus Andi Arief dapat menjadi contoh seluruh penyidik polisi khusus narkoba di Indonesia. Karena berdasarkan surat edaran Kabareskrim bahwa setiap pelaku penyalahgunaan narkoba yang tidak ditemukan barang bukti maka diterapkan proses rehabilitasi.

"Itu trigger, acuan bagi penyidik Polri dan BNN dalam penanganan pelaku penyalahgunaan narkotika yang pada saat penangkapan tidak diketemukan barang bukti narkotika padanya," kata Dedi.

Dedi menuturkan rujukan rehabilitasi untuk para penyalahguna narkoba bertujuan mengurangi kepadatan penghuni di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.

"(Rehabilitasi) itu untuk menanggulangi over capacity di lapas. Setiap tahun rata-rata, data BNN, jumlah penyalahguna 5,8 juta orang," tutup Dedi.

Dalam kasus ini, Andi Arief telah menjalani proses assessment tim medis BNN dan dinyatakan layak rehabilitasi karena berstatus pengguna. Andi Arief sebelumnya ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Minggu, 3 Maret kemarin.

Saat Andi Arief ditangkap, polisi mendapati seorang wanita bersamanya. Polisi mendapati mantan Wasekjen Partai Demokrat ini positif menggunakan narkoba lewat tes urine. Polri menyebut Andi Arief sebagai korban. Dia tidak terkoneksi dengan jaringan narkoba mana pun. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya