Penjelasan RSKO soal Hasil Tes Urine Andi Arief Negatif

Andi Arief
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Direktur Utama Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Dr Azhar Jaya, angkat suara terkait beredarnya hasil tes urine Andi Arief. Adapun dari hasil pemeriksaan, politikus Partai Demokrat itu negatif menggunakan narkotika.

Andi Arief Prediksi Nol Persen Kemungkinan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK

Kata Azhar, RSKO tidak bertanggung jawab atas penyebaran hasil rekam medis tersebut karena Andi yang menyebarkannya sendiri. Namun berkaitan dengan hasil tes urine seorang pengguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) dapat terdeteksi dalam periode atau waktu tertentu.

Misalnya, untuk pengguna sabu, dia akan terdeteksi sebagai pengguna melalui urine 1-2 hari setelah pemakaian terakhir. "Kalau sudah lewat hari kelima, enam, tujuh, dan seterusnya, maka tidak akan terdeteksi dan negatif," kata Azhar di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, Senin, 11 Maret 2019.

Ditengah Wacana Jokowi Pemimpin Koalisi, Andi Arief Usul Prabowo Bentuk Setgab Seperti Era SBY

Namun untuk pembuktian hukum, menurut dia, Andi pasti sudah dilakukan pemeriksaan urine ketika penangkapan. "Kalau tidak salah yang dilakukan pihak Polri dan BNN," ujarnya.

Lebih lanjut Azhar menerangkan, RSKO bukanlah lembaga hukum, tapi pihaknya memiliki kemampuan untuk melakukan tes konfirmasi dengan alat yang lebih canggih. Itu pun harus dasar permintaan lembaga hukum, atau pasien dan keluarganya secara sukarela.

Andi Arief Klaim Ada Upaya Penggelembungan Suara Partai yang Rugikan Demokrat

"Ini kan ada pertanyaan dari teman-teman kok tidak dilakukan pemeriksaan rambut dan sebagainya, kami memiliki kemampuan itu. Kalau diminta secara hukum, kami akan melakukannya. Kalau tidak diminta, kami tidak akan melakukan hal tersebut," ucap dia.

Sebelumnya, Andi ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB di kamar 14, lantai 12, Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu, 3 Maret. Awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengguna narkoba di salah satu kamar hotel tersebut.

Setelah dilakukan upaya penyelidikan, mapping, surveilans, petugas berhasil menggerebek dan melakukan upaya paksa kepolisian berbentuk penangkapan dan penyitaan terhadap beberapa barang bukti seperti alat penghisap sabu alias bong.

Karena tidak ditemukannya barang bukti dan bersikap kooperatif sebagai pengguna, akhirnya penyidik memutuskan agar Andi cukup menjalani rehabilitasi. Keputusan rehabilitasi itu juga diasesmen lembaga terkait seperti BNN. Andi kini sudah dibebaskan dari jerat hukum. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya