PMII Demo Tolak Kedatangan Rocky Gerung ke Jambi

Mahasiswa Demo Tolak Kedatangan Rocky Gerung ke Jambi
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII Jambi, melakukan aksi demo menolak kedatangan pengamat filsafat politik dari Jakarta, yakni Rocky Gerung.

Rocky Gerung: Mental Petarung Surya Paloh Lama-lama Mulai Mengalami Inflasi

Rencananya, Rocky mengisi diskusi publik dan seminar nasional di Provinsi Jambi di Gedung Grand Kemas, Kecamatan Telanaipura, Jambi pada Selasa besok, 12 Maret 2019, namun langsung didemo PMII Jambi.

Dalam orasi demo, PMII menyatakan, Rocky dikenal salah satu pengamat politik yang sering mengeluarkan pendapat kontroversial, sehingga menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Dian Sastrowardoyo Ungkap Pengalaman Jadi Murid Rocky Gerung: Itu Nightmare Gue!

"Kami PMII Jambi sangat  menolak akan kedatangan Roky Gerung ke provinsi Jambi," terang para pelaku aksi.

Hengki Tornado sebagai koordinator PMII mengatakan, Rocky merupakan orang yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dengan mengucapkan penistaan terhadap kitab suci. “Dia mengatakan bahwa kitab suci itu fiksi," katanya.

Tak Pandang Bulu, Dian Sastrowardoyo Kena Semprot Rocky Gerung saat Bimbingan Tugas Akhir

Hengki menyebutkan, ucapan Rocky sudah menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat umum.

"Ya benar, Rocky sudah menimbulkan kegaduhan masyarakat, khususnya Indonesia. Jadi, Rocky Gerung jangan ke Jambi," katanya Senin 11 Maret 2019.

Ketua umum PKC PMII Provinsi Jambi, Ramazani Novanda mengatakan, dengan agenda tersebut, PMII menolak kedatangan Rocky Gerung ke Jambi, karena dinilai agenda ini tidak lain dan tidak bukan salah satu agenda politik, yang seolah-olah dikemas dengan kegiatan seminar.

"Kami berkeyakinan dengan kata-kata Rocky Gerung nantinya, akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat Jambi, yang dikenal dengan masyarakat yang tentram. Contohnya saja ,dia mengatakan bahwa kitab suci itu adalah fiksi, secara tidak langsung telah membuat kata-kata yang membuat keresahan di tengah masyarakat," ungkapnya kepada VIVA.

Ramazani mengatakan, sesuai dengan Pasal  156 dan Pasal 156 A KUHP, barang siapa yang melakukan kegiatan yang menimbulkan permusuhan, menyebar berita hoax dan fitnah, maka akan dihukum paling lama lima tahun penjara.

"Maka dari itu, kami minta Kepolisian untuk segera mengadili Rocky Gerung, jangan sampai seorang yang melanggar hukum, berkeliaran seenaknya. Selanjutnya, kepada masyarakat agar tidak mendengarkan ocehan Rocky Gerung, karena itu akan menimbulkan kegaduhan, bahkan permusuhan antarsesama masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pembina Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (Kamsri) Provinsi Jambi, Ritas Mairiyanto enggan menanggapi penolakan aksi mahasiswa PMII Jambi.

"Kedatangan Rocky Gerung mengisi tema Politik Rasional di Kalangan pemilih millenial dan diskusi murni untuk mahasiswa dan masyarakat umum," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya