11 FPI Tersangka Ricuh Haul NU, Habib Rizieq Kerahkan Tim Pengacara

Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab menginstruksikan langsung Ketua Umum FPI Pusat, A Shobri Lubis, untuk memberikan bantuan hukum kepada 11 kader FPI yang menjadi tersangka kerusuhan pada hari ulang tahun Nahdiatul Ulama ke-93 di Lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu, 27 Februari 2019 lalu.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Ke-11 kader ditetapkan tersangka oleh Polres Tebing Tinggi, masing-masing berinisial, SAS, MFS, MHH, AN, AD, AS, Su, OQ, AR, Il, dan RFS. Dengan ini, Kuasa hukum di bawah kepemimpinan Damai Hari Lubis, yang merupakan kuasa hukum dari Habib Rizieq sendiri.

"Kasus yang menimpa kader Front Pembela Islam Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menjadi perhatian serius pimpinan FPI pusat. Bahkan, Habib Rizieq Syihab memerintahkan langsung Ketum FPI, agar mengutus kuasa hukumnya untuk menangani perkara tersebut," kata Damai kepada wartawan di Medan, Senin 11 Maret 2019.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Tim hukum FPI Pusat sudah tiba di Sumatera Utara, sejak akhir bulan Februari lalu. Damai Hari mengatakan, upaya bantuan hukum akan bekerja sama dan dibantu oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamaliah. Termasuk, mempelajari kasus tersebut dan tindakan hukum apa aja yang akan dilakukan.

"Tim ini, nantinya akan menyiapkan strategi dan langkah hukum untuk melakukan pembelaan terhadap 11 tersangka yang saat ini ditahan di Polres Tebing Tinggi," ucapnya.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Sementara itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamaliah mengatakan, akan melayangkan upaya hukum berupa pra-peradilan atas penetapan ke-11 tersangka itu. Penetapan tersangka dengan sangkaan pasal 160 KUHAP juga dianggap terkesan dipaksakan. Ia menilai Undang-undang tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dari tindak pidana formil menjadi tindak pidana materil.

"Tim ini juga nantinya akan bertempur habis-habisan untuk menegakkan hukum yang dianggap tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kemudian, dalam waktu dekat akan menemui keluarga ke-11 tersangka. Selain mendukung proses hukum, kita juga akan memberikan dukungan moril terhadap keluarga tersangka yang berharap keadilan," tutur Siti. (asp)

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024