Polisi Klarifikasi Awal Kejadian Caleg PKS Cabuli Anak Kandungnya

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA – Kepolisian resort Pasaman Barat, Sumatera Barat mengklarifikasi awal mula waktu kejadian oknum calon legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera nomor urut 4 untuk daerah Pemilihan Pasaman Barat III berinisial AH yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri CA (17 tahun).

PKS Siapkan Kader Terbaik di Pilkada Sumatera Utara, Siapa Orangnya?

Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, AH mencabuli CA sejak umur 10 tahun (sebelumnya disebutkan umur tiga tahun). Saat pertama CA mendapatkan perlakukan kekerasan seksual dari ayah kandungnya sendiri, ia tengah menimba ilmu dibangku sekolah dasar kelas 3.

"Jadi bukan di usia 3 tahun, tapi ketika menempuh pendidikan di kelas 3 sekolah dasar, saat itu usia korban 10 tahun. Kalau 3 tahun memang masih kecil. Diklarifikasi ya,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso, melalui sambungan telepon, Kamis 14 Maret 2019.

Tolak Pengesahan UU DKJ, PKS Bilang Gedung DPR Belum Dibangun di IKN

Perihal, sudah berapa kali tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap darah dagingnya sendiri, Iman belum bisa memastikan itu. Yang jelas kata Iman, tindakan pencabulan itu terjadi ketika di tahun 2011. 

"Korban tidak ingat bulannya (tindakan pencabulan). Tersangka ini melakukan pencabulan di rumahnya. Memang dicabuli, kami masih melakukan pendampingan psikolog terhadap korban,” ujar Imam.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Selain melakukan pendampingan psikologis, Iman menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah berupaya mengejar tersangka yang disinyalir melarikan diri ke Jawa Barat. Untuk memaksimalkan proses pengejaran, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres yang menjadi wilayah kaburnya tersangka.

“Kita masih melakukan pengejaran. Bahkan, kita juga telah membentuk tim untuk melakukan perburuan terhadap tersangka. Saat ini personel telah diturunkan menelusuri dan melacak keberadaan tersangka. Anggota opsnal sudah kami kerahkan ke Jawa Barat,” tutup Iman.

Sebelumnya, lantaran sudah cukup bukti permulaan, Polres resort Pasaman Barat, menetapkan AH sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Bahkan, kini AH sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya