KPU Belum Putuskan Nasib Oknum Caleg PKS Pencabul Anak Kandungnya

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat di Sumatera Barat belum memutuskan nasib AH, calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera yang tega mencabuli putri kandungnya.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Meski demikian, AH terancam dicoret dari daftar caleg PKS. AH maju sebagai caleg dengan nomor 4 untuk daerah pemilihan Pasaman Barat III.

Pada Jumat pekan lalu, KPU Pasaman Barat menerima surat dari pimpinan PKS setempat mengenai kadernya itu. Isi surat itu ialah permohonan mencoret AH dari daftar caleg PKS lantaran dugaan pencabulan.

Bamsoet Nilai Sistem Demokrasi Pemilu Langsung Perlu Dikaji Ulang karena Marak Politik Uang

KPU memastikan lebih dahulu mempelajari isi surat itu sebelum memutuskan mencoret atau membiarkan nama AH dalam daftar caleg. KPU Pasaman Barat juga perlu berkoordinasi dan meminta saran dari KPU Sumatera Barat.

“Karena surat suara telah tercetak, nama tetap ada, namun KPU memberi pengumuman di TPS [kalau dicoret] bahwa yang bersangkutan telah tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat, Alharis, pada Senin, 18 Maret 2019.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Ditangkap

Pelarian AH terhenti setelah dia ditangkap polisi pada Minggu siang, 17 Maret 2019. AH diringkus tanpa perlawanan di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang, saat sedang memotong rambut dan menunggu mobil jemputan untuk melanjutkan petualangan pelarian.

Penangkapan AH tak lepas dari peran sang istri, berinisial M. Sejak AH masuk dalam daftar pencarian orang alias buron, Polisi meminta istrinya untuk berkomunikasi dan membujuk agar tersangka segera kembali ke Sumatera Barat. 

Tersangka kemudian menyetujui permintaan Istrinya. Keduanya lantas membuat janji bertemu di Padang, karena tersangka mengelak dan tidak mau apabila bertemu di Pasaman Barat.

Meski sudah membuat janji, tersangka tak sempat bertemu sang istri, lantaran terlebih dahulu ditangkap polisi yang membututinya sejak beberapa hari lalu.

AH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang alias buron. Polisi menetapkan AH menjadi tersangka setelah aparat memiliki alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum terhadap korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya