Cabuli Keponakan, Guru di Medan Divonis 7 Tahun Penjara

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis seorang guru bernama Kasim Ginting selama 7 tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan asusila terhadap anak di bawah umur, yang merupakan keponakannya sendiri.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Kasim merupakan seorang guru yang bertugas di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Medan. Selain hukuman penjara, pria berusia 59 tahun itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 2 bulan penjara.

"Menimbang dan memutuskan. Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Kasim Ginting selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Majelis Hakim diketuai oleh Mian Munthe di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 28 Maret 2019.

Respons Damkar Jakarta Soal Viral Petugasnya Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

Dalam amar putusan, majelis hakim menilai Kasim terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Menyikapi putusan itu, Kasim bersama kuasa hukumnya langsung manyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. "Kami mengajukan banding majelis," kata terdakwa Kasim.

Polisi Blak-Blakan Soal Viral Petugas Damkar Diduga Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, Chandra Naibaho, yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, aksi cabul itu dilakukan korban berkali-kali sejak Juni hingga November 2017. Saat itu korban WS (16) bersama ibu kandungnya, NTH datang ke rumah milik terdakwa Kasim. Istri terdakwa merupakan adik kandung dari NTH dan korban menjadi anak angkat terdakwa dan disekolahkan selama berada di Medan.

Tak lama, pada malam hari, terdakwa masuk ke dalam kamar korban dan menciumi pipi kiri serta kanan gadis yang masih sekolah itu. Pada Agustus 2017, saat korban sedang memasang kancing di ruang jahit tiba-tiba terdakwa datang dan langsung mendekap dari belakang. Lalu, terdakwa menciumi pipi dan bibir berulang kali serta meremas-remas payudara korban.

Pada tanggal 16 Agustus 2017, saat korban sedang makan, terdakwa memeluknya dari belakang dan langsung menciumi pipi, bibir serta kening korban. Selanjutnya, pada tanggal 13 September 2017, korban sedang tidur siang di kamarnya, pelaku kembali mencabuli korban.

Kemudian pada tanggal 27 September 2017, korban yang sedang memasak, tiba-tiba dipeluk terdakwa dari belakang sambil meraba dan kembali mencabuli korban. Dalam setiap aksi cabulnya, terdakwa mengancam korban. Pada tanggal 30 Oktober 2017, terdakwa kembali membawa korban ke kamar dan memperkosanya.

Pada Senin tanggal 6 November 2017 terdakwa memegang tangan korban sangat lama dan tiba-tiba istri Kasim, Rusni Hasugian melihat hal itu. Pada tanggal 16 Januari 2018, Rusni mengantar korban pulang ke kampungnya.

Di depan ibu kandungnya, korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh terdakwa. Mendengar keterangan itu, Nuratma merasa keberatan dan melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan.

"Akibat perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa, korban lebih banyak berdiam diri dan kelihatan tidak ceria serta sering merasa ketakutan," kata JPU. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya