MA Batalkan Penyitaan 39 Mobil Cipaganti

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVA - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Intan Baruna Finance (IBF) melawan Dirjen Pajak dalam perkara terkait penyitaan 39 unit mobil Cipaganti.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

"Mengabulkan gugatan dari penggugat PT Intan Baruna Finance," kata majelis PK dalam putusannya sebagaimana dikutip dari direktori MA, Jumat 29 Maret 2019.

Sidang diketuai Hakim Hary Djatmiko dengan anggota Hakim Yosran dan Hakim Irfan Fachruddin. Vonis ini diketok pada 30 Agustus 2018.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Majelis PK menilai terdapat kekeliruan dalam menilai fakta dan penerapan hukum oleh Pengadilan Pajak sehingga Mahkamah Agung harus mengadili kembali perkara ini dengan sejumlah pertimbangan hukum.

Pertama Pemohon Peninjauan Kembali adalah suatu badan hukum Indonesia yaitu perusahaan terbuka (go public) di bidang pembiayaan jasa keuangan, telah berbadan hukum.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

Kedua, Berita Acara Pelaksanaan Sita yang diterbitkan Ditjen Pajak berpotensi menimbulkan akibat hukum dan merupakan produk keputusan Badan TUN (Pajak) yang pada dasarnya adalah kompetensi Pengadilan Pajak.

"Ketiga, bahwa objectum in litis (obyek sengketa) yang diikat dengan perjanjian Sewa Guna Usaha (leasing) masih berlaku pada hak milik atas barang modal transaksi Sewa Guna leasing berada pada Perusahaan Pembiayaan," kata Majelis PK.

Keempat, sengketa terkait dengan barang-barang milik yang belum beralih dan masih terikat dengan perjanjian utang piutang dengan suatu angsuran, maka catatan angsuran baik bersifat mandiri maupun komulasi atas suatu pembayaran pada dasarnya merupakan penyebab pertama dari Pernyataan Pengakuan Utang.

"Sehingga apabila terjadi wanprestasi (cidera janji) barang modal akan menjadi AYDA (Agunan Yang Dapat Diambilalih) dan dicatat dalam Akuntansi sebagai piutang dagang yang ditangguhkan," kata majelis PK.

Kelima bukti baru (novum) yang diajukan berupa penetapan pencabutan sita telah memenuhi kualitas dan validitas hukum. Sehingga MA berpendapat telah terjadi kekeliruan orang yang dimaksud (error in persona).

Kuasa hukum PT IBF Tiur Henny Monica menyambut baik putusan tersebut. Menurut Tiur, putusan majelis PK telah memenuhi rasa keadilan.

"Karena memang seharusnya Dirjen Pajak tak berwenang melakukan penyitaan karena 39 unit mobil itu punya PT IBF, bukan Cipaganti," kata Tiur dalam keterangannya diterima wartawan, Jumat, 29 Maret 2019.?

Tiur berharap putusan ini dapat segera dieksekusi apalagi sudah 7 bulan setelah MA membacakan putusan tersebut.

"Oleh karenanya, DJP harus segera mengembalikan 39 unit tersebut kepada IBF," ujarnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya perjanjian leasing antara PT Citra Maharlika Nusantara Corpora, Tbk yang dulu bernama PT Cipaganti Citra Graha dengan PT IBF pada 2013 atas 39 unit mobil. Namun Cipaganti memiliki hutang pajak Rp 71 Miliar dan dinyatakan pailit.

Oleh karenanya, Ditjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Masuk Bursa (KPP-PMB) melakukan penyitaan atas seluruh aset Cipaganti pada bulan April 2017, termasuk terhadap 39 unit yang disewagunausahakan (leasing) oleh IBF. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya